KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah kabupaten Kupang mengeluarkan Surat Edaran nomor BU.440/1162/VII/2021 tentang pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kupang.
Point penting dalam SE yang berlaku sejak 7 – 21 Juli 2021 adalah Penutupan Rumah Ibadah yang berada di Zona Merah dan Oranye.
“Kegiatan Seni budaya dan sosial di zona merah dan oranye juga ditiadakan. Juga kegiatan di area public di wilayah zona Merah dan oranye ditutup”, demikian rilis yang diterima media Jumat (9/7).
Point lainnya yakni Kegiatan perdagangan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita, dan pembatasan kapasitas Pengunjung maximal 25 %.
“Kegiatan perkantoran di zona Merah dan Oranye dilakukan 75 % Work from Home (WFH) dan 25 % Work from office (WFO)”, tegas Bupati Kupang dalam SE tersebut.
Kegiatan peminangan / kumpul keluarga / pesta nikah / Syukuran perkawinan dan sejenisnya dilakukan pembatasan undangan maximal 25 % dan tidak menyediakan hidangan di tempat.
Lantas bagaimana dengan pembelajaran di sekolah ? Kegiatan Belajar mengajar dilakukan secara daring/online belajar dari rumah.
Penertiban adminsitrasi Pelaku perjalanan lintas kabupaten, kota dan provinsi harus dilakukan. (Rilis)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.