Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kota Kupang Berlakukan WFH 75 % Untuk Wilayah Zona Merah

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kasus Covid-19 terus meningkat di Kota Kupang. Malah terkesan makin ganas. Menghadapi situasi ini pemerintah Kota Kupang kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru Nomor :037/HK.443.1/VI/2021tentang Penebalan pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang Untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019, yang ditandatangani Walikota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore tertangal 22 Juni 2021. SE ini akan berlaku sejak ditandatangni hingga 5 Juli 2021.

 

Pada point kedua huruf “a” SE itu ditegaskan, membatasi tempat / kerja perkantoran di wilayah kelurahan yang berzona merah dengan penerapan Work From Home (WFH) 75 %.

 

Selengkapnya simak beberapa hal penting Dalam Upaya Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019:

 

1.Agar semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknisPelaksanaanTatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19)di Wilayah Kota Kupang.

 

2.Melakukan Pengaturan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagai berikut :

 

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran di wilayah Kelurahan yang Berzona Merah dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh Lima persen) dan Work From Home(WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) bagi tempat/kerja perkantoran di wilayah Kelurahan yang Berzona Orange Dan Kuning, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

 

c. Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 25% (Dua Puluh Lima Persen) Konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 20.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away);

 

d. Pembatasan pengunjung di area pusat perbelanjaan maksimal 25% (Dua Puluh Lima Persen) dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA;

 

e. Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 20.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maksimal 7 hari); dan

 

f. Membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Penertiban dan Pengendalian terhadap Ketentuan ini diserahkan pada PD. Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.

 

3.Dilarang Penyelenggaraan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun di Wilayah Kelurahan yang Berzona Merah.

 

4.Penyelenggaraan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun di Wilayah Kelurahan yang Berzona Orange dan Kuning di perbolehkan dengan pembatasan maksimal 25% dari kapasitas dan dilarang menyediakan makan di tempat.

 

5.Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Politik yang dapat menimbulkan kerumunandi Wilayah Kelurahan yang Berzona Merah dilarang dandi wilayah Kelurahan yang Berzona Orange dan Kuning diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

6.Taman Obyek Wisata dan Fasilitas Umum ditutup di Wilayah Kelurahan yang berzona merah dan di wilayah Kelurahan yang berzona Orange dan Kuning di buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari kapasitas.

 

7.Rapat/Seminar Tatap Mukadi Wilayah Kelurahan yang berzona merah dilarang dandi wilayah Kelurahan yang berzona Orange dan Kuning diperbolehkan dengan maksimal peserta 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari kapasitas.

 

8.Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

9.Dilarang melaksanakan KegiatanKeagamaan pada Tempat Ibadah di Wilayah Kelurahan yang berzona merah.

 

10.Kegiatan Keagamaan pada Tempat Ibadah di wilayah Kelurahan yang berzona Orange dan Kuning dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

11.Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan :

 

a.Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

 

b.Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

 

c.Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/Genos/PCRmaksimal 1×24 jam sejak dikeluarkan hasil tes tersebut;

 

d.Dinas Kesehatan/ Puskesmas/ Lurah setempat wajib diinformasikan (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang oleh pihak KKP guna di pantau keberadaannya; dan

 

e.Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi bersama Polres Kupang Kota untuk penerapan pembatasan tersebut.

 

12.Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagisopir, awak dan/atau penumpang.

 

13.Satgas Covid 19 Kota Kupang, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing memastikan penerapan Peraturan Walikota kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PenangananCorona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupangdi Wilayahnya masing-masing.

 

14.Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

15.Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021, tanggal 2 Juni2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.16.Surat Edaran ini mulai berlaku padatanggal 22Juni 2021sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. (Rilis).

  • Bagikan