OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Selasa (22/6/21) membuka Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan Bersama Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Gereja St. Maria dari Ibu Angelina Noelbaki dihadiri Kepala BPOM Kupang Tamran Ismail, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Ketua Stasi Tadeus Mite, Tokoh Agama Romo Roy Nakmofa, Umat St. Maria dari Ibu Angelina Noelbaki.
Jerry Manafe dalam sambutannya menghimbau kepada semua masyarakat untuk terus menjaga protokol kesehatan, karena jika satu orang terinfeksi maka yang lainnya juga bisa terinfeksi virus Covid -19.
“Saya sebagai Wakil Bupati Kupang berterima kasih atas kehadiran Kepala BPOM dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang selalu memperhatikan kita di kabupaten Kupang terkhusus di desa Noelbaki mengenai POM makanan dan obat-obatan. saya merasa bangga dan terharu karena walau banyak Anggota DPR RI namun sedikit yang memperhatikan kabupaten Kupang”, ucap dia.
Manafe berharap pertemuan ini bermanfaat dalam menjalankan kehidupan rumah tangga dengan kegiatan KIE yang sudah disampaikan. “Bagi orangtua mungkin sudah tahu namun harus memperhatikan anak-anak dalam hal mengkonsumsi makanan ringan serta obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Di kabupaten Kupang ada desa yang jauh dari apotek dan puskesmas sehingga ada obat yang dikonsumsi sudah kadaluarsa sehingga dengan program KIE ini bisa menjadi informasi dan pembelajaran bagi kita semua”, ujarnya.
Kepala BPOM Kupang Tamran Ismail, obat-obatan termasuk di dalamnya narkotika, suplemen kesehatan, obat tradisional, kosmetik dan makanan merupakan pengawasan dari BPOM. Pengawasan oleh produsen yaitu memastikan produk yang dijual dan dikonsumsi oleh konsumen harus aman dan bermutu.
“Kami dari BPOM akan memberi bimbingan yang baik sehingga produk yang dijual aman. Karena ada hak konsumen yang patut dilindungi”, tegasnya.
Tamran Ismail menambahkan, BPOM akan melakukan pengawasan sebelum dan setelah produk itu beredar. Ada juga pengawasan dari masyarakat, yaitu bagaimana masyarakat bisa mengawasi produk obat dan makanan dimana masyarakat harus menjadi konsumen cerdas melalui KIE dari BPOM. Antibiotik saat ini menjadi keprihatinan dunia karena sudah banyak kasus orang meninggal dikarenakan kebal menggunakan antibiotik.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan, “Dari BPOM saya belajar bagaimana membangun sebuah organisasi yang dapat mengubah masyarakat dengan baik. BPOM membangun wilayah bebas korupsi menuju wilayah birokrasi bersih melayani dan saya tertarik bagaimana membangun sebuah organisasi yang dapat mengubah masyarakat dengan baik”.
“Saya akan menbawakan materi terkait vaksinasi dan peran BPOM di NTT. Deteksi melalui proses testing, treatmen dan vaksinasi. Terkait dengan masyarakat bisa memanfaatkan vaksin. Sudah ada 3 jenis vaksin yang sudah masuk ke Indonesia, yaitu Astra Zeneca, Sinovac dan Sinopharm”, jelas Melki.
Laka Lena menerangkan, peran BPOM sangat besar yaitu memastikan vaksin yang masuk ke Indonesia aman dan tidak menimbulkan efek samping yang berbahaya serta harus berkhasiat. Jadi ketika divaksin bukan berarti tidak terkena Covid-19, namun dampaknya minimal dibandingkan mereka yang belum divaksin. Khusus BPOM didaerah seperti di Kupang, mereka akan memastikan bahwa ketika divaksin harus dalam kondisi yang baik dengan mutu yang baik sehingga betul-betul bermanfaat bagi kita semua. Juga sudah ada vaksin terbaru yaitu vaksin Nusantara dan Merah Putih.
Akhir kata, Anggota Fraksi Golkar ini berharap agar masyarakat kabupaten Kupang khususnya yang ada di St. Maria dari Ibu Angelina ini tetap selalu menjaga prokes yang ada dan bagi yang belum divaksin untuk segera divaksin. (PKP/Nicky).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.