Isi Edaran Pemkot Kupang Tentang PPKM kali Ini Lebih Keras

  • Bagikan

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang kembali mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 030/HK.443.1/VI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat – PPKM. Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Kupang Dr jefri riwu Kore itu berlaku sejak 2 Juni 2021.

 

Berikut isi lengkap Surat edaran Walikota,

 

Dalam Upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan Penularan Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting :

 

1.Agar semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknisPelaksanaanTatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19)di Wilayah Kota Kupang;

 

2.Melakukan Pengaturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, sebagai berikut :

 

a.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (Lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 

b.Melaksanakan kegiatanbelajar mengajar secara daring/online;

 

c.Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WITAdengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 WITAdibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away);

 

d.Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malampada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari); dane.Membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Penertiban dan Pengendalian terhadap Ketentuan ini diserahkan pada PD. Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.

 

3.Penyelenggaraanpesta maupun syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di Rumah, Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang sejenisdi perbolehkan dengan pembatasan sebagai berikut:

 

a.Pelaksanaan pesta di Rumahdibatasi maksimal 50(lima puluh)Orang dengan jarak tempat duduk minimal 1,5 (satu setengah)meterdan tidak diperbolehkan mengunakan fasilitas tambahan berupa tenda atau sejenisnya;

 

b.Pelaksanaan Pesta di Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang sejenis diluar atau didalam ruangan, dibatasi maksimal 100 (seratus) Orang dengan jarak tempat duduk minimal 1,5 (satu setengah) meter; dan

 

c.Pelaksanaan pesta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diselenggarakan berdasarkan Protokol Kesehatan yang berlaku.

 

4.Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Politik yang dapat menimbulkankerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 

5.Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

 

6.Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

 

7.Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) WilayahKota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan :

 

a.Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki WilayahKota Kupang;

b.Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

 

c.Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/Genos/PCRmaksimal 1×24 jam sejak dikeluarkan hasil tes tersebut;

 

d.Dinas Kesehatan/ Puskesmas/ Lurah setempat wajib diinformasikan (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang oleh pihak KKP guna di pantau keberadaannya;

 

e.Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi bersama Polres Kupang Kota untuk penerapan pembatasan tersebut; dan

 

8.Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker danmentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang;

 

9.Satgas Covid 19 Kota Kupang, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing memastikan penerapan Peraturan Walikota kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupangdi Wilayahnya masing-masing;

 

10.Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuaidengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

 

11.Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 029/HK.443.1/III/2021, tanggal 18 Mei2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

12.Dalam hal terjadi peningkatan penyebaran Covid 19 di Kota Kupang Walikota berwenang mengeluarkan kebijakan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

13.Surat Edaran ini mulai berlaku padatanggal 2 Juni 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. (rilis)

  • Bagikan