Kehadiran Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo, Ditolak

  • Bagikan
Mantan Ketua PKB Mabar Sirilus Ladur

LABUAN BAJO, FLOBAMORA-SPOT.COM – –Kehadiran Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOPLBF) di Labuan Bajo menuai kritik dan penolakan. Alasan penoalakan tersebut diduga persolan lahan wisata dan sistem kerja yang belum diatur secara baik lewat aturan.

 

BPOPLBF merupakan kebijakan pemerintah pusat setelah adanya Badan Pelaksana Otoritas Pariwisata (BPOP) yang di bentuk lewat Perpres.

 

Walaupun demikian pentingnya kehadiran lembaga tersebut, narasi- narasi penolakan muncul, baik itu secara politik Kelompok, maupun individu dalam semingu terakhir ini.

 

Penolakan tersebut datang dari pemerintah daerah dan DPRD, bahkan mereka berharap, lembaga tersebut dibubarkan kerena meresahkan masyarakat.

 

Menaggapi hal itu, Mantan Ketua PKB Mabar  Sirilus Ladur mengatakan, kehadiran BPOPLBF adalah terkait percepatan pembangunan pariwisata Labuan Bajo melalui keputusan pemerintah pusat.

 

Menurunya, Keputusan tersebut juga didasari dengan adanya destinasi Manggarai Barat dimana pengelolaan Pemda Mabar yang belum begitu memiliki progres.

 

“Jadi statemen yang dikeluarkan Pemda dan dan DPRD, saya lihat sifatnya provakatif”, ujar Sirilus, Senin (24/5/21) kepada media ini via WhatsAp.

 

Lanjut Sirilus, dengan adanya narasi penolakan yang masif oleh mereka, karena ada alasan lain. Diduga ini kaitannya dengan 400 H lahan yang akan dikelolah BPOPLBF.

 

“Nah itu masalahnya, semestinya mereka melihat lebih kritis, misalkan ada berapa destinasi yang dikelola dan sejauh mana pengelolaannya oleh lembaga tersebut.” ungkapnya.

 

Menurut mantan Aktivis PMKRI Kupang itu, selain dari sisi manfaatya, Mereka juga harus melihat dari sisi yang lain.

 

“iya, harusnya juga melihat sistem pengelolaannya, apakah ada tumpang tindih  antara pemda dan Pemerintah Pusat atau tidak. Mana yang dikelola oleh Pemda dan mana yang pusat melalui BPOPLBF? Mungkin dilihat ke aturannya”, terang Sirilus.

 

Ia juga menyoroti narasi penolakan itu, bahwasannya, persoalan tupoksi perlu juga dilihat, jangan sampai membebankan APBD.

 

Baginya, Pemerintah daerah seharusnya evaluasi kinerja BPOPLBF, sejauh mana hasil kinerjnya selama ini.

 

Kalau memang kinerjanya tidak sesuai maka perlu di evaluasi.

 

“Apa yang mau di evaluasi, Tempat pariwisata di Manggarai Barat sudah sampai dimana progresnya”, kata Sirilus.

 

“Lalu berapa banyak dana dari pusat digelontorkan untuk mengurus destinasi pariwisata melalui BPOP”, sambungnya.

 

Inilah dasar, apa ditolak atau dibubarkan yang jelas melalui regulasi misalnya Perbup atau perda, jangan asal tolak

 

Sementara dinas pariwisata juga dinilai Sirilus tidak mampu mengimplementasikan konsep pengembangan pariwisata dengan mengoptimalisasikan produktivitas industri pariwisata di Kabupaten Superpremium ini.

 

Maka dengan kehadiran BPOPLBF ini, Sirilus mengatakan, harusnya pemerintah dan masyarakat jangan terlalu cepat menghakimi kehadiran lembaga tersebut.

 

Menurutnya, pengelolaan BPOPLBF sebagai bentuk akselerasi pembangunaan demi percepatan invetasi dan pembukaan lapangan pekerjaan.

 

Persoalan ini juga adalah bentuk evaluasi kinerja terhadap dinas pariwisata, karena disinyslir, banyak obyek wisata tidak ada dalam rumusan program pengembangan wisata.

 

“Bagi saya disinilah titik lemah kita, Kelemahannya ada pada dinas-dinas terkait, dalam hal meningkatkan obyek wisata yang berpotensi untuk pembangunaan daerah”, jelas Sirilus.

 

Selain itu, Ia juga mengapresiasi Pemda Mabar, yang sudah mencoba mempertegas otonomi tentang kemandirian daerah, namun menurutnya, kesiapan SDM juga harus mengikutinya.

 

Sementara Ketua Komite Nasional Pemuda Indoneaia (KNPI) Manggarai Barat, Sergius tri Deddy, mengatakan persoalan BPOPLBF adalah soal harmonisasi pelaksanaan peraturan.

 

Menurutnya, harmonisasi peraturan pemerintah dan pelaksanaan UU dalam hal pengelolaan pariwisata yang dilaksanakan oleh daerah dari dinas terkait harus ada.

 

“Saya mendukung langkah pemerintah daerah mempertegas posisi daerah dalam hal pengelolaan pariwisata, setidaknya posisi pemerintah sudah mempertegas kemandirian daerah sesuai ketentuan UU pemerintahan daerah”, ujar Sergius.

 

Dalam pengelolaan aset daerah, harusnya posisi kemandirian itu di generalisasi dalam bentuk perda sebagai bentuk pelaksanaan pengelolaan obyek wisata yang termuat dalam UU pariwisata atau dalam perbup bila belum diatur dalam perda.

 

Menyangkut Kehadiran BPOPLBF dirinya mengatakan apa yang telah di sampaikan oleh presiden, adalah wujud perhatian pemerintah pusat.

 

“Saya sepakat, bahwa ini untuk kepentingan pengembangan obyek wisata di daerah, demi percepatan pembangunaan dan peningkatan pendapatan serta pembukaan lapangan pekerjaan melalui industri pariwisata.

 

Baginya, kewenangan dalam pelaksanaan peraturan yang menjamin kehadiran BPOPLBF dan pelaksnaan peraturan yang menjamin pengelolaan pariwisata oleh daerah melalui dinas terkait wajib ditelusuri.

 

BPOPLBF, menurutnya juga wajib melakukan konsultasi kepada pemerintah daerah berkaitan dengan ruang lingkup pelaksnaan program kerjanya

 

“Yang wajib digaris bawahi adalah daerah memiliki wilayah dan masyarakat, serta obyek wisata yang di kelola BPOPLBF”, pungkasnya

 

Daerah ini memiliki ruang lingkup hukum yang di jamin oleh UU dalam pelaksnaan pemerintahanya. Oleh karenanya wajib di hormati asas pembentukan pemerintahan daerah melalui UU pemerintahan daerah.

 

Bila ruang yang diatur oleh BPOPLBF telah diatur oleh daerah jangan lagi di ambil alih, bila belum diatur wajib di konsultasi kepada pemerintah daerah agar ruang atau obyek wisata itu dioptimalisasikan.

 

“Pemerintah daerah juga bagi saya dalam hal ini, wajib mengatur ruang lingkup pariwisata yang menjadi obyek wisata dalam sebuah peraturan daerah atau peraturan bupati bila belum ada dalam perda”,ucapnya.

 

Menurut Sergius, Bila ada, wajibnya peraturan itu disampaikan di ke BPOPLBF agar ruang dan obyek wisata yang telah diatur dalam peraturan deerah melalui dinas terkait tidak lagi diambil alih oleh lembaga tersebut.

 

Lanjut Sergius, bila perselisihan kewenangan pengelolaan obyek wisata ini belum juga terselesaikan, pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak interpelasi.

 

Menurut Dia, lewat hak interplasi dapat meninjau kewenangan yang termuat dalam pelaksanaan tugas BPOPLBF agar ditinjau kembali lebih khusus obyeK wisata di Manggarai barat.

 

Jika hasil tinjauan kewenangan daerah berbenturan dengan BPOPLBF, dapat direkomendasi dalam Prolegnas yang dilaksanakan oleh pemerintah.

 

Rekomendasi yang di bawa ke Prolegnas yakni terkait Perpres sebagai payung hukum dari BPOPLBF, agar tidak ada ego dalam pelaksnaan program pengelolaan obyek wisata (WL)

  • Bagikan