Kabag Hukum:”Pengelolaan Dana Hibah Masih Berpedoman pada Perwali 26 tahun 2016

  • Bagikan
kabag Hukum Setda Kota Kupang, Matheus Benediktus Lalek Radjah saat diwawancarai Media Selasa (18/5/21).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – meski sudah memasuki bulan ke-5 tahun 2021 namun Dana Hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Daerah –KPAD dan Palang Merah Indonesia Kota Kupang belum juga dicairkan.

Kabag Hukum Setda Kota Kupang Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH,M.Hum ketika ditemui Media di Ruang Kerjanya Selasa (18/5/21) mengatakan, Pengelolaan Dana Hibah masih berpedoman pada Perwali 26 tahun 2016 tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan.

“Perwali itu masih ada (berlaku). Di Permendagri itu (77 tahun 2020-red) dia mengatur untuk kita buat Perda pengelolaan keuangan daerah dan 7 Perkada. Termasuk juga yang ini (dana Hibah-red). Kita dikasih waktu selambat-lambarnya 31 Desember 2022. Ini masih berlaku sepanjang dia tidak bertentangan dengan Permendagri itu. Artinya dana itu bisa cair hanya perbedaan persepsi dari mereka (dinas Kesehatan-red)”, kata Radjah diaminkan Kasubag Perundang-Undangan Pauto Neno.

 

Menurut dia, bagian Kesra sudah mencairkan dana Hibah. “Mereka awalnya ragu. Mereka Tanya ke kita, kita bilang ini dalam masa peralihan. Makanya dalam istilah hukum itu kalo masa peralihan kita diberikan kesempatan. Di Permendagri 77 tahun 2020 itu diberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan penyesuaian perda maupun perkada sampai 2 tahun. Karena permendagri ini baru dikeluarkan 31 Desember 2020 setelah APBD Murni 2021 dibahas dan ditetapkan”, kata dia.

Ia menjelaskan, sebelumnya Dana bansos atau Hibah masuk dalam Catatan Bagian Keuangan namun kehadiran Permendagri 77 tahun 2020 anggaran tersebut dialihkan ke OPD. “Hibah itu ada dua macam, yang direncanakan dan tidak direncanakan. Yang direncanakan itu harus ada di OPD. Dong sudah tau nama-nama siapa penerima segala macam, jadi, sudah, di OPD saja”, ujarnya.

 

Sementara itu Kadis Kesehatan Kota Kupang Drg Retnowati ketika dihubungi Wartawan pertelepon Senin (17/5/21) mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota yang hingga saat ini belum selesai dibahas di bagian kerjasama Setda Kota Kupang.

“kalo KPA, PMI dan posyandu itukan dana Hibah. Dana Hibah itu ada aturannya cara menurunkan. Jadi ada Perwali yang akan dibahas di bagian kerjasama.

Ketika disinggung mengenai belum adanya perubahan Perwali tentang dana Hibah ia mengatakan, ada aturan lain yang harus disesuaikan.

“Oh tidak, ada satu aturan yang harus dibuat itu permendagri. Permen berapa ? (tidak disebut nomor) tahun 2020 itu.

Menurut dia, jika tidak ada masalah untuk apa dana Hibah ke KPAD, PMI dan Posyandu ditahan.

“Jadi ada perbaikan Perwali ko bun ? Iya, kalo gampang sa kita su transfer. Kenapa ko kita tahan-tahan orang pung uang. Perwali masih dibahas di itu apa. Nanti kalo sudah jadi kita langsung kasih total to”, pungkasnya.

 

  • Bagikan