ATAMBUA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memantau situasi dan kondisi Terminal Tipe B Lolowa -Atambua. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja daratan Timor setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten TTU.
Gubernur Viktor mengatakan Terminal Tipe B harus didesain menjadi terminal yang terintegrasi dan berbasis pariwisata.
“NTT merupakan daerah Pariwisata. Untuk itu setiap terminal yang ada, didesain terintegrasi dan berbasis pariwisata,” ungkap Gubernur Laiskodat.
Dia menambahkan, pembangunan terminal tersebut, dapat terealisasi melalui skema pinjaman dan tidak membebani APBD Provinsi NTT.
“Kita memiliki solusi dalam membangun terminal dengan desain yang baru tanpa membebani APBD melainkan melalui skema pinjaman daerah. Akan tetapi perlu menata administrasi berupa sertifikat lahan tersebut dan perencanaan kebutuhan anggaran pembangunan terminal dimaksud”, ujar VBL
Gubernur juga mengarahkan beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam manajemen pengelolaan terminal dimaksud.
“Segera siapkan Peraturan Gubernur untuk menertibkan semua angkutan, baik angkutan pedesaan, angkutan antar kota dalam Provinsi maupun lainya, tanpa terkecuali. Wajib masuk terminal untuk mendeteksi setiap permasalahan yang terjadi di dalam perjalanan, penyediaan fasilitas tempat bagi agen trevel dan pelayanan serta fasilitas yang disiapkan bagi kendaraan yang membawa penumpang ,”tegas Gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka menjelaskan terkait informasi terminal tipe B Lolowa dan menindaklanjuti arahan Gubernur NTT.
“Terminal Lolowa merupakan terminal terakhir manakala perjalanan dari Kupang. Arahan Bapak Gubernur siap kami tindaklanjuti berkaitan dengan Desain Terminal Tipe B dan perencanaan kebutuhan anggaran pembangunan terminal dimaksud”, ungkap Isyak. (SP Biro AP NTT/Ellena).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.