Ternyata Faloak Obat Mujarab Dari NTT !! Pengembangannya Butuh Dukungan BPOM

  • Bagikan
Gubernur NTT saat menerima BPOM di ruang kerjanya Rabu (17/3/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM –   “Saat ini Tim peneliti sementara melakukan penelitian tentang Faloak. Untuk itu (BPOM)  diharapkan dapat memback up atau mendukung riset tersebut. Selanjutnya Pemerintah bersama masyarakat mengembangkan tanaman tersebut, karena bermanfaat untuk penyembuhan Penyakit Hepatitis C yang sampai saat ini belum ada vaksinnya. Tentunya ini keuntungan bagi NTT dalam berkontribusi bagi Negara untuk mengatasi penyakit tersebut”.

Demikian dikatakan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)  saat menerima Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) NTT, Tamran Ismail, S.Si, MP di ruang kerja Gubernur, Rabu (17/03).

 

Gubernur VBL dalam kesempatan tersebut mengajak BPOM NTT bersinergi terkait fasilitasi Pengembangan Riset Faloak  untuk menyembuhkan penyakit Hepatitis C dan Ijin Edar Sophia dalam Negeri.

 

“Kemudian terkait Sophia, saat ini kita telah mendapatkan ijin laboratorium layak konsumsi. Tinggal proses administrasi ijin edar khusus minuman hasil fermentasi produk lokal dimana prosedurnya lintas kementrian termasuk Badan POM RI, tentunya pak Amran dapat bersama tim kami untuk mewujudkannya”. Ujar Gubernur.

 

Gubernur Laiskodat mengungkapkan sejumlah fakta terkait minuman lokal hasil fermentasi yang dikemas menjadi sebuah brand dan bernilai ekonomi.

 

“Dalam mengkonsumsi minuman tersebut, kita akan atur peredarannya agar tidak mengakibatkan mabuk karena konsumsi yang berlebihan. Untuk itu perlu Tata Kelola dan Tata Niaga untuk Pengembangan Minuman Sophia di NTT dan Indonesia,” ujar Gubernur Viktor.

 

 

Sementara itu Kepala Balai POM NTT menyambut baik harapan Gubernur terkait Pengembangan Faloak dan Sophia serta memfasilitasi sejumlah UMKM yang tersebar di kabupaten/Kota di NTT

 

“Bapak Gubernur, prinsipnya kami siap bersinergi dalam memfasilitasi kepentingan daerah sesuai dengan regulasi yang ada. Saat ini juga terkait perijinan, sudah ada sistem OSS (Online Single Submission) sehingga dalam proses registrasi, data mesti terkoneksi dan konsisten agar tidak terjadi penolakan  yang menyebabkan pengulangan tahapan proses pengurusan ijin,” jelas Amran.

 

Turut hadir dalam audiens tersebut, Staf Khusus Gubernur, Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si., Ak., CA., CMA., QIA, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Drs. Ec. Muhamad Nasir Abdullah, MM. (SP HUMASPRO NTT/ ellena)

  • Bagikan