KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Banyak pihak menilai desinfectan lebih efektif cegah Covid-19 karena itu Kodim 1604 / Kupang kembali melakukan penyemprotan di berbagai sudut kota Kupang dan menyasar tempat umum. Salah satu sasaran yakni SD Negeri Tuak Daun Merah Jln. TDM 1 RT 004 RW 001 Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Selasa (9/3/21).
Babinsa Kelurahan TDM/Kayu Putih Sertu Alexander Tanesib mengatakan, kegiatan ini sebelumnya sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Sekolah SD Negeri Tuak Daun Merah Nikolas Tefbana untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
“Penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai upaya Kodim 1604/Kupang sebagai satuan teritorial untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mencegah meluasnya penularan virus corona serta memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.
“Tujuan penyemprotan disinfektan adalah sebagai langkah pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin banyak memakan korban baik di Kota maupun Kabupaten Kupang,” ujar Babinsa.
Kegiatan ini disambut baik oleh warga termasuk Kepala Sekolah SD Negeri Tuak Daun Merah Nikolas Tefbana. Menurut Tefbana, melalui penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dari Kodim 1604/Kupang ini, Covid-19 bisa dicegah. (Pendim1604/Kupang)
“Kami sangat terbantu dan mengucapkan terima kasih banyak atas waktu dan tenaganya, semoga Pak Babinsa dan anggota dari Kodim 1604/Kupang selalu diberikan kesehatan dan kebaikan dalam bertugas,” ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini sedang dilanda wabah virus corona. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penularan virus corona dengan menerapkan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 di masyarakat. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.