Warga Ex Tim-Tim, Berjuang Tak Kenal Lelah Merebut yang Hilang

  • Bagikan
Eurico Gutteres,S.E, M.M selaku Ketua Umum DPP FKPTT dan Sekretaris Jendral Jose de Araujo Freitas, S.Pt dan Ir. Filomena J Hornay, M.Agr.Sc selaku Ketua Umum DPP Uni Timor Aswa’in dan Flonecio Maria Vieira, S.E, M.P.M pada acara penyerahan penghargaan Patriot Bela Negara kepada Eks Pejuang Timor-Timur tahap II di hanggar Lanud El tari Kupang Kamis (4/3/ 2021) di Hanggar Lanud El tari Kupang

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM.COM –  Warga Ex Timor-Timur terus berjuang merebut kembali hak-haknya yang hilang akibat perjuangan mempertahankan NKRI 1999 lalu. Melalui Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur pada acara penyerahan penghargaan Patriot Bela Negara kepada Eks Pejuang Timor-Timur tahap II di hanggar Lanud El tari Kupang Kamis (4/3/ 2021), mereka meminta Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan Hukum bagi 403 orang Ex pejuang Timor-Timur yang tetap setia kepada NKRI dan Merah Putih, termasuk beberapa Pejabat TNI, Polri dan Sipil di Indonesia yang namanya masuk dalam daftar orang-orang yang dicari dengan tuduhan “Serious Crime” terkait dengan jajak pendapat tahun 1999 di Timor- Timur, agar pemerintah RI melakukan upaya untuk menghapus nama-nama tersebut di atas dari daftar pelaku “Serious Crime” PBB.

Dalam Pernyataan yang ditandatangani Dewan Pimpinan Pusat FKPTT Eurico Gutteres,S.E, M.M selaku ketua Umum dan Sekretaris Jendral Jose de Araujo Freitas, S.Pt  dan Ir. Filomena J Hornay, M.Agr.Sc selaku Ketua Umum DPP Uni Timor Aswa’in dan Flonecio Maria Vieira, S.E, M.P.M itu FKPTT juga minta kepada Kementrain Pertahanan RI atau panglima TNI untuk mengeluarkan satu surat keputusan Kementrian atau Panglima TNI untuk mengakui perjuangan Eks Pejuang Tim-Tim sebagai bagian dari Rakyat Terlatih dibawah Binaan TNI-Polri sesuai ketentuan pasal 62 Konvensi Jenewa 1949 (Civilan Civil Defense) yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-undang no.59 tahun 1958 tentang ikut serta Negara RI pada seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, agar dengan SK yang mengakui keberadaan Rakyat terlatih ini, maka Eks Pejuang Timor-Timur dapat memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 4 ayat (d) Undang-Undang no. 15 tahun 2012 tentang veteran RI untuk ditetapkan sebagai anggota Legium Veteran RI.

“Meminta kepada Presiden Presiden untuk meminta kepada Mensos RI dan Mentri Pertahanan RI untuk menetapkan 11, 485 orang eks pejuang Timor-Timur sebagai anggota Legium Veteran RI, sebagai bentuk penghargaan yang diberikan Negara kepada Eks Pejuang Timor-Timur yang tetap setia kepada NKRI dan Merah Putih sebagaimana dimaksudkian dalam ketetapan MPR RI nomor V/MPR/1999”, demikian point lainnya sebagaimana dikutip dari WWW.tirilolok.com.

“Meminta kepada Presiden RI agar kepada Seluru hANggota TNI-Polri dan PNS asal eks ProvinsiTimor-Timur baik yang masih aktiv maupun sudah purnawirawan/pensiun dengan menaikkan pangka 1 tingkat lebih tinggi atas jasa dan pengabidiannya kepada NKRI dan Merah putih selama kurun waktu 24 tahun bersatunya Wilayah Timor-Timur ke dalam NKRI”.

Meminta kepada Presiden RI untuk membuat suatu terobosan kebijakan “afirmative Action” untuk mengalokasikan quota minimal 13 % bagi Putra-Putri Eks Pejuang Tim-Tim untuk diterima sebagai anggota TNI-Polri dan ASN dan sekolah-sekolah Tinggi pemerintah pada TNI-Polri serta institusi pendidikan dan pelatihan di bawah Pengelola Kemendagri, kementrian pertahanan, Kementrian perhubungan, Kementrian Kelautan dan Perikanan.

FKPTT juga berharap,  Pemeritnah RI untuk segera menuntaskan, aset kebijakan Warga Negara Eks Prov Tim-Tim perseorangan di Timor Leste berdasarkan Rekomendasi hasil Komisi Kebenaran dan Persahabatan KKP tahun 2008 di Bali, dimana kepada masing-masing Negara diminta untuk menyelesaikan asset warga negaranya masing-masing.

Pemerintah RI diminta, untuk memindahkan seluruh Jasad baik Prajurit TNI, Polri, PNS maupun masyarakat sipil termasuk para tokoh perintis dan pejuang Integrasi yang gugur dalam perjuangan di Timor-Timur mulai dari 1975 sampai 1999 yang dimakamkan di 12 disrik di wilayah Timor-Timur ke TMP Seroja Dilli untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik dari Negara, sekaligus dapat mempermudah bagi anggota keluarganya untuk berziarah.

“Meminta kepada Pemerintah RI untuk memberikan 52.000 unit rumah hunian kepada 11.485 orang eks Tim-Tim bersama keluarganya, termasuk para janda dan yatim piatu yangditinggalkan suami/orangtua yang gugur dalam perjuangan di Timor-Timur, maupun masyarakat sipil Pengungsi Timor-Timur sebagai Pengganti dari rumah bermasalah yang dibangun di atas tanah Milik TNI, Polri dan masyarakat local”, lanjut Eurico dalam pernyataan pers itu.

FKPTT juga mengharapkan Pemerintah RI untuk memberikan insentif berupa modal usaha kepada 11. 485 orang eks Pejuang Timor-Timur bersama keluarga termasuk para janda dan yatim piatu yang ditinggalkan suami / orangtua yang gugur dalam perjuangan di Timor – Timur, sebagai Pemicu untuk merencanakan dan menentukan masa depan ekonomi keluarga masing-masing.

“ dan memberikan akses kepada warga Negara Indonesia eks provinsi Timor-Timur yang tetap mempertahankan ke-Indonesiaannya sebagai warga Negara Indonesia tersebar di Seluruh Nusantara, atas program-program yang berkaitan dengan percepatan pemulihan ekonomi dampak dari pandemic covid-19 tanpa diskriminasi”, pungkasnya. (Rilis/sintus)

 

  • Bagikan