KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pengadilan Tinggi Kupang kembali menggelar pengambilan Sumpah terhadap 54 Avokat baru dari DPC Peradi Kupang dan PPKHI Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia, Rabu (20/1/21).
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kupang DR.H.Ali Makki, SH.MH, mengingatkan agar Advokat yang dusumpah selalu mengingat sumpahnya sebagai salah satu penegak hukum untuk ikut menegakkan supremasiI hukum dan memberi jasa layanan hukum kepada masyarakat, dengan tidak menodai profesinya bersama seluruh aparat Pengadilan di wilayah NTT.
“Advokat juga harus terlibat dalam program Mahkamah Agung RI sebagai Peradilan Modern dgn penggunaan E Litigasi, E COURT BANDING dan Penggunaan Aplikasi-aplikasi Pengadilan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai PERMA nomor 1 tahun 2020, yang semuanya ditujukan pada pelayanan prima dengan memangkas jarak dan waktu melalui penggunaan IT”, tegas Ali.
Ia berharap, Para Advokad membantu program Pengadilan di wilayah NTT seperti program Zona Integritas dengan membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Masih menurut dia, PT Kupang berkomitmen tidak melakukan pungutan apapun dalam acara Pengambilan Sumpah Advokat tersebut namun tetap memberikan pelayanan prima dan cepat.
“Hal ini terlihat bahkan tidak ada nasi kotak, air minum apapun di tempat penyumpahan”, ungkapnya.
Dalam acara tersebut hadir Pengurus DPC IKADIN Kupang PHILIPUS FERNANDES.SH.MH, Pembina PPKHI PUSAT, Reinaldo Saidi.SH.MH, Wakil KPT, Hakim Tinggi dan Rohaniwan, para undangan serta dua orang Hakim Tinggi sebagai saksi pada Pengambilan sumpah Advokat yakni Manungku Prasetyo, SH. MH dan Bagus Irawan, SH. MH. (MD).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.