Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lulusan SMP Ungguli Sarajana Dalam Pemilihan RT di Belo, Melanggar Aturankah ?

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Mayoritas masyarakat Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang memilih Ketua RT dari masyarakat berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Hal ini dinilai melanggar aturan jika merujuk Perda (Peraturan Daerah) Kota Kupang NTT Nomor 9 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) khususnya bagian ketiga pasal 15 huruf i menyatakan minimal pengurus RT/RW berijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Namun di Lingkungan RT 007 RW 003 Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang justru dominan pemilih menghendaki calon RT yang bukan lulusan SMA.

 

Hal ini dibuktikan dengan hasil pemilihan yang berlangsung Sabtu 28 Nivember 2020 dimana Yusuf Tuan (lulusan SMP) justru unggul dengan 32 suara dari tiga orang calon lainnya yakni Yulius Patola (Lulusan S1) 24 suara, Angel Bilaut (SMA) 10 suara dan Nimrot Bistolen (SMA) raih 7 suara.

 

Pemerhati Kemasyarakatan Isidorus Lilijawa, M.Si ketika diminta komentarnya terkait hal ini mengatakan, hal itu bertentangan dengan isyarat Perda.

 

“Sesuai rujukan regulasi memang ada syarat yang tidak terpenuhi yakni minimal tingkat pendidikan. Tetapi setiap regulasi itu bisa melahirkan yang namanya KEBIJAKAN. Dalam konteks ini RT terpilih yg hanya tamat SMP bisa dilantik sebagai RT dgn beberapa pertimbangan”, jelasnya dengan beralasan
Yusuf Tuan yang memenangkan proses pemilihan RT adalah RT incumbent.

 

“Artinya dengnn tidak penuhi syarat minimal tingkat pendidikan, dia sudah jalankan tugas dan mendapat pengakuan warga”, tambah dia.

 

Mantan anggota DPRD Kota Kupang ini menambahkan, mayoritas warga menghendaki Ketua RT lama terpilih kembali sebagai RT.

 

“Dalam pemilihan itu dibuktikan. Serta Selama bertugas sebagai Ketua RT 007 ia laksanakan tugas dengan baik dan membuat mayoritas rakyat percaya serta puas pada pelayanannya”, ujarnya lagi.

 

Menurut dia, jika sudah begini pihak kecamatan atau kota bisa melantik Ketua RT terpilih.

 

“Dengan DISPENSASI persyaratan minimal pendidikan karena beberapa alasan di atas. Yg paling penting ini bukan dipaksakan atau direkayasa tetapi murni aspirasi warga, Tandas Lilijawa awak Media Sabtu (28/11).

 

Salah satu Ketua RW Gregorius Takene berkomentar, ia menghormati Keputusan warga memilih Ketua RT yang hanya berpendidikan SMP.

 

“Supaya ke depan tidak terjadi benturan di lingkungan masyarakat dengan demikian program pemerintahan di akar rumput bisa berjalan lancar. Sayaminta pihak pemerintah melantik RT RW pilihan masyarakat”, ucap dia. (Go

  • Bagikan