Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pasi Intel Kodim 1604/Kupang : Kami siap Berikan Pendampingan Kepada Pemerintah

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Guna menerapkan dan menindaklanjuti protokol kesehatan Covid-19 di tingkat Camat, Lurah dan Kepala Desa sampai kepada masyarakat, Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu yang diwakili oleh Pasi Intel Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Mohammad Haryono menghadiri Sosialisasi tentang Perpres No. 06, Pergub No. 26 dan Perbup No. 36 Oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kupang bertempat di Aula Kantor Camat Amfoang Selatan RT 002 RW 001 Keluarahan Lelogama Kabupaten Kupang, Kamis (22/10/20).

Pasi Intel Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Mohammad Haryono menyampaikan dalam struktur Tim Covid ia berada dalam bidang penegakan hukum bekerjasama dengan instansi lain seperti Kepolisian dan Satpol PP.

 

“Saya berbicara di bidang TNI sesuai apa yang saya lihat dan temui di lapangan yaitu kondisi masyarakat saat ini masih belum menyadari memahami betul tentang bahaya Covid-19. Untuk itu kerjasama antar stakeholder untuk melakukan penegakan di tempat-tempat keramaian sangat diperlukan. Kami siap memberikan pendampingan kepada pemerintah untuk melakukan penegakan apabila diperlukan,” katanya.

 

Camat Amfoang Selatan Yared F.A. Tamoes menyampaikan terima kasih kepada Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Kupang untuk memberikan sosialisasi tentang Pergub dan Perbup kepada masyarakat, walaupun Amfoang Selatan masih zona Hijau.

 

Ketua Tim 3 sekaligus Asisten III Victoria Kana Hebi menyampaikan, “Walaupun Amfoang Selatan masih zona hijau namun kita harus mengantisipasi karena maayarakat hilir mudik dari kota kupang,” ujarnya.

 

“Kami berterima kasih kepada stakeholder seperti Dandim, Polres dan Binda yang bekerja siang dan malam dalam mentresing para pelaku perjalanan yang masuk di wilayah Kabupaten Kupang,” ucap Ibu Victoria.

 

“Setiap warga masyarakat yang hendak ke kota dalam hal urusan keluarga atau berbelanja diharapkan membawa handsanitizer untuk selalu digunakan setiap saat. Di setiap rumah ibadah, pasar bahkan di rumah masing-masing agar menyiapkan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, handsanitizer dan selalu menggunakan masker. Saya minta kepada Camat untuk membentuk tim penanganan Covid-19,” tegasnya.

 

Pjs. Kapolsek Amfoang Timur menyampaikan cuaca di Amfoang Selatan sangat dingin sehingga lebih mudah terjadi penularan Covid-19.

 

Dia berharap agar masyarakat lebih berhati- hati dan menerapkan protokol kesehatan.

 

“Apabila terdapat warga masyarakat yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan agar segera melaporkan ke Polsek Amfoang untuk kami berikan penindakan,” tegasnya.

 

Binda NTT Ibnu Santoso menyampaikan dalam penegakan hukum ada beberapa sanksi seperti teguran, administrasi sampai pada pembubaran yang melanggar protokol kesehatan. Baik di tingkat Kecamatan dan Desa sangat diperlukan untuk dibuat Satgas Tim Covid-19.

 

Kasatpol PP Kabupaten Kupang Ferry Manafe menegaskan, Operasi Yustisi yang sedang dilakukan oleh tim gabungan hanya memberikan sanksi sehingga belum berefek besar kepada kesadaran masyarakat.

 

Ia meminta kepada pihak Camat, Lurah dan Kepala Desa agar setelah selesai kegiatan ini agar ditindak lanjuti ke masyarakat.

 

“Saya selaku Kasatpol PP yang bekerjasama dengan Kodim 1604/Kupang dan Polres Kupang hanya bertugas di bidang penindakan saja,” tuturnya.

 

“Setiap pelaksaan pesta atau keramaian lainnya agar meminta surat ijin dari Gugus Covid-19 dan Polsek, apabila mendapat surat rekomendasi perlu dilakukan protokol kesehatan dan batasan-batasan lainnya,” pungkasnya.
(Pendim1604/Kupang)

  • Bagikan