OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Serma Patrai yang ditugaskan sebagai Babinsa di Desa Tunfeu menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) APBDes perubahan Tahun 2020 dan penetapan RKPDes tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, Senin (19/10/20).
Dalam kegiatan Musdes tersebut dihadiri oleh Kepdes Martinus Leli, Ketua BPD Bapak Yusuf Abjena, Tokoh Agama Pendeta Stefnay, S. Th., Pendeta Diana, perwakilan Tokoh Masyarakat dan Kader Posyandu serta warga Desa Tunfeu.
Musyawarah Desa membahas tentang penetapan rancangan perubahan-APBDes dan adanya penanambahan jumlah pendapatan Desa Tunfeu. Sehingga yang di dalamnya harus juga terdapat perubahan anggaran baik dalam bidang pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Karena itu perlu dilakukan evaluasi, dan hasilnya menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBDes tahun Anggaran 2020.
Sesuai dengan peraturan, maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Babinsa Serma Patrai dalam sambutanya mengajak seluruh masyarakat Desa Tunfeu untuk ikut mengawasi dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya, supaya sesuai dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembagunan.
Semoga dengan disahkan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan Desa Tunfeu tercapai atas kerjasama Pemdes dengan komponen masyarakat lainnya.
“Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikoordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat,” ujar Babinsa. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.