OELAMASI, FLOBAORA-SPOT.COM – Area persawahan Naifalo merupakan lumbung padi bagi masyarakata di daerah itu, namun sayang sejak beroperasinya perusahaan – perusahaan yang mengeruk isi kali Noebiboko masa jaya nitu “hilng”.
Jermias P. warga RT 02 RW 1 desa Pariti kecamatan sulamu Kabupate Kupang saat ditemui media belum lama dilokasi persawahan Naifalo mengisahkan, lokasi persawahan Naifalo merupakan lumbung padi terbesar di daerah ini yang merupakan satu-satunya daerah persawahan yang paling subur sudah beberapa tahunn tidak bisa diolah karena tidak ada air.
“Air dari kali Noelbiboko satu-satunya tertutup akibat penambangan dan penggalian di Pariti oleh 12 Perusahaan. Dampaknya kami menjadi susah karena pasokan air tidak bisa mengalir ke lokasi persawahan”, ujar Jeremias.
Menurut Jeremias, lokasi sawah seluas hampir 700 lebih hektar itu dimiliki 200 lebih orang yang setiap tahun melakukan aktifitas menanam Padi.
Dekmonia Pelokila menambahkan, dalam kondisi normal sebelum ada tambang galian c di Pariti Petani tidak kekurangan pangan.
“Dulu itu lahan satu hektar dengan kondisi air yang stabil dapat menghasilkan belasan gabak Padi dalam setahun”, ucap dia.
Lantas bagaimana cara mengatasi persoalan tersebut ? Untuk mengatasi kekurangan air ini warga mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kupang agar bisa memberi bantuan berupa beberapa titik sumur bor dan embung mini untuk menampung air di musim hujan tahun ini.
Pantauan media beberapa titik sawah yang dulu tampak penuh Padi kini terlihat seperti padang gersang dan menjadi area merumput ternak sapi.
Ada area lahan yang ditanami Jagung, sayur, lombok dan kacang hijau tetapi sebatas untuk dikonsumsi kelurga. Sementara aktivitas penambangan di Kali Noelbiboko terus berjalan dengan menggunakan alat berat dan diangkut kendaraan dam truk. Para Pengusaha seperti tak peduli dengan jeritan hati orang – orang tak berdaya. Lalu di mana para wakil Rakyat ? (One/ Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.