OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM — Banyak obyek wisata di Kabupaten Kupang namun belum dikelola secara optimal. Jika dikelola dengan baik oleh Pemerintah setempat bisa meningkatkan Pengunjung dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kenapa saya bilang pemerintah setempat, karena tidak semua berharap dari APBD atau DAK atau APBN tapi juga harus disentuh dengan dana desa.
”Dana desa kalau dia masuk sedikit saja sudah baik. Juga masyarakat setempat harus mendukung, jangan sampai hari ini bikin besok rusak. Dan yang berikut kita sendiri para pejabat dan seluruh masyarakat Kupang, kalau sudah orang buat kita harus datang sehingga betul – betul daerah itu menjadi hidup,” tandas Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe kepada awak Media di Oelamasi Senin (17/8/20).
Menurut Manafe, obyek wisata di kabupaten Kupang cukup banyak namun tidak dikelola dengan baik.
“Ada tiga unsur yang harus peka di situ, yang paling pertama pemerintah setempat desa atau kelurahan, yang kedua adalah masyarakat dan ketiga adalah bagaimana mengatur atau merekayasa daerah wisata itu,” kata Manafe.
Jerry menjelaskan, daerah pariwisata itu harus ada kuliner – kuliner khusus.
”Ada makanan khusus di sana sehingga orang pergi dan menikmati itu. Tidak usah bikin lebih – lebih, kalau di situ daerah pantai harus ada ikan, udang dan kepiting yang direbus jual di situ. Ada pisang rebus juga pisang bakar,”ujarnya.
Jerry mengatakan, banyak obyek wisata dengan view yang bagus namun kelihatan kumuh karena sampah yang tidak diurus seperti wisata alam di wilayah Amfoang dan ini adalah tanggung jawab pemerintah setempat, kepala desa dan masyarakat harus melihat itu jangan segan – segan tegur pengunjung yang membuang sampah sembarang.
”Orang berkunjung tapi meninggalkan kotoran atau sampah…jangan dibiarkan” pungkasnya. (Wanter)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.