KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menegaskan, tidak boleh ada pembangun Hotel atau Resort di Taman nasional Komodo. Berbeda dengan pulau sekitarnya, pulau Komodo mesti tetap natural dengan tidak dibangun penginapan atau sejenisnya.
“Saya minta tidak boleh dibangun hotel baik resort atau lainnya didalam TNK, kecuali hotel apung yang memiliki 80 sampai dengan 100 kamar,” Tegas Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat menerima kunjungan Staf khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bidang Keamanan Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta beserta rombongan di ruang kerja Gubernur, Selasa (4/8/2020). .
Menurut dia, Taman Nasional Komodo (TNK) disiapkan khusus untuk kawasan konservasi, arena TNK merupakan habitat asli biawak Komodo (Varanus Komodoensis), yang mana ke depannya nanti kuota pengunjung akan disediakan dengan jumlah yang terbatas.
“Pulau Komodo disiapkan khusus sebagai pulau konservasi, yang nantinya wisatawan yang mau masuk kesana harus tercatat sebagai member dan kita batasi tidak boleh lebih dari 50.000 pengunjung dalam setahun,” jelas Viktor.
“Kenapa pulau Komodo levelnya premium? Karena nanti kita akan datang untuk lihat mereka (Komodo) hidup secara liar di alam liar yang tentunya akan sangat menarik bagi wisatawan serta memiliki nilai jual yang sangat tinggi,” tambah VBL.
Sementara itu disinggung terkait kinerja Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF), VBL menjelaskan bahwa sejauh ini kinerjanya cukup baik.
Sementara itu, Staf khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan, salah satu maksud kedatangan mereka yakni untuk melihat sudah sejauh mana kinerja BOPLBF.
“Salah satu tugas kita datang kesini yaitu untuk melihat dan mengaudit pelaksanaan kinerja BOPLBF,” pungkas Irjen Pol Adi. (Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT/Ellena).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.