ENDE, FLOBAMORA-SPOT.COM – Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Ende terpaksa mengisolasi 5 orang yang dinyatakan reaktif (mengarah) ke Corona virus disease 2019 (Covid-19), berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan di Stadion Marilonga-Ende pada Sabtu (2/5/20).
Isolasi terhadap 5 eks peserta Ijtima Ulama Dunia Wilayah Asia di Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut dilakukan di RSUD Ende sejak hasil rapid test keluar pada Sabtu malam Pukul 22.00 Wita hingga 14 hari ke depan.
Pantauan Media ini, kelima orang yang yang dinyatakan reaktif Covid-19 dipindahkan dari Stadion Marilonga ke RSUD Ende menggunakan mobil ambulance.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ende, Ignatius Gharu yang dihubungi wartawan menjelaskan, pihaknya memindahkan 5 orang ke RSUD Ende karena hasil rapid test reaktif Covid-19.
Menurutnya, 23 orang lainnya akan dikarantina terpusat di Rumah Jabatan Bupati Ende mulai Minggu 3 Mei 2020 karena telah berkontak erat dengan kelima yang dinyatakan reaktif Covid-19.
“Data kita ada 28 orang. Yang 5 orang diisolasi di RSUD Ende sedangkan 23 orang besok (Minggu) akan kita pindahkan ke Rujab untuk karantina terpusat,” ujar Ignas.
Angka ini akan bertambah mengingat sepulang dari Gowa, eks peserta Ijtima Gowa telah berada di rumah masing-masing dan berkontak langsung dengan keluarga dan tetangga di kampung asal.
Untuk diketahui, hasil reaktif saat tes cepat atau rapid test bukan berarti sudah positif terjangkit virus corona. Seseorang baru dikatakan negatif atau positif Covid-19 setelah diperiksa menggunakan metode swab atau polymerase chain reaction (PCR). (Sintus).
Sumber:Ekorantt.com
Pewarta: Ansel Kaise
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.