OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM –
Menghadapi virus corona atau covid 19 di kabupaten Kupang,Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas PMD mewajibkan Desa mengalokasikan anggaran pencegahan Coronavirus 2019 (covid -19) untuk pengadaan disinfektan di setiap dusun yang ada di desa.
Kebijakan ini diambil mengacu pada edaran yang dikeluarkan Kementrian Desa terkait alokasi dana desa dalam pencegahan dan penanganan virus corona.
Kepala Dinas PMD Charles Panie mengatakan pada saat verifikasi APBDES Tahun ini, tim verifikator akan melihat item anggaran untuk penanganan Covid sebagai desa tangguh. Hal ini menurutnya wajib dilakukan oleh semua desa di kabupaten Kupang.
Charles Panie mengatakan, hal ini saat diwawancarai Wartawan usai mengikuti rapat bersama dinkes, Direktur RSUD dan 13 Kepala Puskesmas terkait kesiapan mencegah covid 19,Rabu, (1/4/20).
“Sesuai dengan edaran yang ada rancangan pemanfaatan dana desa sudah jelas sesuai edaran dari Kementerian Desa, jadi pada saat asistensi kita akan masukan item anggaran untuk penanganan covid 19. Sedangkan bagi desa yang sudah ada penetapan APBDes maka diminta untuk segera merubah sesuai edaran yang ada”, Tegasnya.
Menyangkut pengadaan disinfektan di tingkat desa anggaran diambil dari dana Desa berkisar antara Rp. 3 juta – Rp. 3,5 Juta per dusun sesuai item yang dimasukkan dalam APBDes terkait penanganan covid 19.
Aparat Desa diharuskan bekerja sama dengan tenaga kesehatan yang ada di puskesmas sebagai pioner dalam pencegahan covid 19. “Aparat desa juga diminta untuk bekerja sama dengan Kapospol dan Babinsa yang ada di Desa”, pungkasnya. (Sintus)
Sumber: Obor Nusantara
Pewarta:Kenzo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.