Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jerry:”Perlu Ada Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual Pengusaha”.

Oelamasi, flobamora-spot.com – Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan NTT menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, bertempat di aula dinas perindag kabupaten Kupang Kamis, (5/9/2019).

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, dalam sambutannya, mengatakan bahwa pertemuan ini harus mampu menghadirkan identifikasi persoalan dan alternatif penanganan atas hak kekayaan intelektual bagi para pengusaha kecil, menengah dan besar.

Dari pemaparan ini pengusaha bisa memberikan pengeluhan dan kendala agar dicari solusi demi mempercepat pendapatan dan ekonomi masyarakat, dimana akan mempunyai efek domino berupa perwujudan masyarakat kabupaten Kupang yang maju, mandiri, sejahtera dan beriman berdasarkan karakter budaya bangsa.

Banyak dan hampir belum ada suatu usaha kerajinan industri yg mempunyai sertifikat pengakuan atas kekayaan intelektual dari produk yang dihasilkan. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah demi menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap karya anak daerah Kabupaten Kupang.

“Perlu ada Perlindungan terhadap kekayaan intelektual pengusaha kecil, menengah dan besar. Sebagai contoh hampir semua tenun dari semua desa yang ada di Kabupaten Kupang belum memiliki sertifikat hak atas kekayaan intelektual yang dimaksud”, kata Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe.

Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham yang melalui kantor Perwakilannya di NTT pada hari ini melakukan kegiatan workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Kupang. Semoga kegiatan ini menghadirkan kemandirian yang hakiki bagi pengusaha pengrajin dan pelaku industri di Kabupaten Kupang. “Seorang menciptakan apapun yang hebat tapi jika tidak memiliki hak paten sama dengan omong kosong”, tegasnya.

Seperti dalam sambutan dari Kementrian Hukum dan HAM tadi, Pemerintah harus memiliki satu kaitan mata rantai, tidak bisa kita duduk dan mendengar saja.

“Saya perintahkan untuk (Dinas) Perindustrian bereaksi terhadap apa yang ada di Kabupaten Kupang agar cepat diinventarisasi”, tegasnya.

Ia mengatakan Pemerintah harus patenkan dan harus bekerja sama baik dalam tingkat desa sampai ke kecamatan dan dinas perindustrian, bukan hanya sekedar duduk dan berbicara tapi harus bertindak cepat /harus ada action.

“Dan harus melibatkan ibu-ibu PKK dan Dekranasda karna mereka turun dan bersentuhan langsung dengan para pengrajin. Kalau bisa hak paten yang kita buat harus KW 1”, kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Kupang itu.

Wakil Bupati Kupang mengingatkan dan mengajak untuk diskusi lebih lanjut tentang ini agar bisa ditindaklanjuti.

Kepala divisi Hukum dan HAM, Marciana D. Jone,SH , mengatakan bahwa jajaran Hukumham memberi apresiasi kepada Pemkab Kupang, karena mau bekerjasama mengikuti workshop promosi dan diseminasi.

“Kekayaan intelektual itu sangat penting karena ada begitu banyak potensi intelektual yang harus dilindungi. Bukan hanya garam yang ada di Kabupaten Kupang tapi tenun ikat dan sotis pun yang belum lindungi. Kami berharap Pemda bisa memfasilitasi masyarakat agar ada perlindungan usaha agar tidak bisa diklaim oleh masyarakat luar. Hukumham juga memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin mulai dari penyelidikan sampai peninjauan kembali baik itu perkara perdata maupun pidana”, tegas Marciana.

Hadir pada kesempatan itu selain Wakil Bupati Kupang dan pihak Kemenkumham ada juga Ketua PKK Kabupaten Kupang, Damaris Masneno-Mooy dan Wakil Ketua PKK Kabupaten Kupang Lelly Manafe – Meni, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Otnial Bobsuni, Asisten II Jimmy Ully,S.Sos, Camat Kupang Tengah, Kupang Timur, Fatuleu, Fatuleu Tengah dan Kades Oelbiteno, Pasi, Nunsaen, serta Lurah Tarus dan Babau, Sekpolpp, Pengrajin dan Pengusaha, dan para undangan .

  • Bagikan