KOLHUA, FLOBAMORA-SPOT — Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Kolhua, RD Longginus Bone, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mantan Camat Maulafa, Corinus Tuan, yang berpulang pada Minggu (1/11/2026) pagi setelah mengalami sakit.
Ucapan dukacita tersebut disampaikan Romo Longginus Bone, yang akrab disapa Romo Dus Bone, bersama jajaran Dewan Pastoral Paroki (DPP) dan segenap umat Katolik Paroki Kolhua kepada keluarga besar Tuan, Loit, dan Takene.
Romo Dus Bone, Senin (2/11/2026) sore, mengungkapkan rasa kehilangan atas kepergian sosok yang dikenalnya dekat semasa almarhum berkarya dalam lingkungan pemerintahan Kota Kupang.
“Bagi saya, almarhum Corinus Tuan adalah sosok yang baik, sederhana, dan mudah dekat dengan siapa saja. Beliau bukan hanya seorang pejabat pemerintahan, tetapi juga pribadi yang mampu membangun hubungan persaudaraan dan menjadi panutan bagi banyak orang. Kepergian beliau merupakan kehilangan bagi kita semua,” ujar Romo Dus Bone.
Menurut Romo Dus, Corinus Tuan merupakan pribadi yang bersahaja, mudah bergaul, serta mampu membangun kedekatan dengan berbagai kalangan. Sosok almarhum juga dikenal sebagai panutan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kepergian Corinus Tuan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat yang mengenalnya.
Almarhum meninggal dalam usia 69 tahun dan meninggalkan seorang istri serta lima orang anak.
Jenazah Corinus Tuan dimakamkan di Bello, Selasa (3/11/2026). Prosesi pemakaman diawali dengan upacara adat, dilanjutkan ibadat pemakaman yang dipimpin pendeta GMIT Efata Bello.
Kepergian mantan Camat Maulafa sekaligus mantan Kepala Desa Bello dan mantan Lurah Bello tersebut menjadi kehilangan bagi keluarga dan masyarakat yang pernah mengenal serta merasakan pengabdiannya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




