Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kupang Ingatkan 5 Larangan Penting, Selama Kampanye Pilkades

Kapolres Kupang, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menyampaikan imbauan saat deklarasi kampanye damai di aula. Elim Selasa (20/10/26).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Kapolres Kupang, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung secara kompetitif.

Pernyataan ini disampaikan saat kegiatan Deklarasi Damai Pilkades Kabupaten Kupang, Selasa (20/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengajak seluruh pihak memegang teguh 10 butir poin deklarasi damai yang telah dibacakan bersama.

Ia menekankan agar tidak ada unsur suku, agama, maupun politik uang yang mengganggu jalannya proses demokrasi di tingkat desa.

“Kalah dan menang adalah hal yang biasa, semuanya sudah ditentukan Tuhan. Yang terpenting, tetap jaga kerukunan di antara kita,” ujarnya.
Kapolres mengingatkan lima larangan utama yang wajib dipatuhi selama masa kampanye hingga pelaksanaan Pilkades.

Pertama, dilarang melakukan politik uang atau memberikan janji materi dan imbalan dalam bentuk apa pun untuk mempengaruhi pemilih. Hal ini dilarang keras sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kedua, dilarang melakukan kampanye hitam, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta menjelek-jelekkan calon lain. Calon pemimpin sejati cukup menunjukkan siapa dirinya dan apa visi misinya, tanpa harus merusak nama baik orang lain.

Ketiga, dilarang menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah, kantor desa, balai desa, kendaraan dinas, maupun sekolah untuk keperluan kampanye atau ajakan memilih pihak tertentu.

Keempat, seluruh aparatur perangkat negara dan panitia Pilkades wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat mendukung salah satu pihak dalam kegiatan kampanye.

Kelima, dilarang melakukan tindakan provokatif, merusak atau mencopot alat peraga kampanye pihak lain. Pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi akan bertindak tegas.

Kapolres menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas dan serius menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami tidak main-main dengan hal ini. Semua ini kita lakukan semata-mata demi terwujudnya Pilkades yang aman, tertib, damai, dan lancar demi kebaikan masyarakat kita bersama,” tegasnya.

Kadis PMD Kabupaten Kupang Jon Sula melaporkan jumlah calon Kepala desa peserta Pilkades sebanyak 93 orang dan jumlah pemilih sebanyak 47.560 jiwa.
Menurut dia, ada dua desa yang diikuti dua incombent yakni desa Bonmuti dan Baumata Timur. Kedua calon akan melawan kotak kosong.
Pelaksanaan Kampanye pada Pilkades serentak di 32 desa 15 kecamatan berlangsung pada tanggal 28-30 Oktober 2026, selanjutnya pemilihan berlangsung pada tanggal 11 Nopember 2026.(STS).

  • Bagikan