KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Peristiwa kebakaran lahan terjadi di Dusun IV, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
Musibah ini merenggut nyawa seorang petani bernama Yonatan Nenokatu (50), yang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kebakaran pertama kali diketahui warga setelah mendengar teriakan anak-anak dan melihat kepulan asap tebal membubung dari area lahan.
Warga segera berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun kobaran api dengan cepat meluas hingga membakar satu bangunan permanen berukuran 3 x 10 meter, lahan sekitar satu hektare, serta instalasi selang air.
Setelah api berhasil dipadamkan menggunakan mobil tangki air, korban ditemukan dalam posisi telungkup di tengah kebun dalam kondisi telah terbakar dan dinyatakan meninggal dunia.
Personel Polsek Kupang Barat segera mendatangi TKP, mengamankan lokasi, serta berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Kupang dan petugas medis Puskesmas Nekamese untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan, dan membantu evakuasi jenazah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan benda mencurigakan maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang mengarah pada tindak pidana.
Korban diduga terjebak asap dan api saat kebakaran yang bermula dari aktivitas pembakaran lahan yang tidak terkendali.
Pihak keluarga telah menerima musibah ini dan menyatakan tidak menginginkan autopsi.
Polres Kupang mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membersihkan lahan, terutama jika menggunakan metode pembakaran.
Api yang tidak diawasi dapat meluas dengan cepat dan membahayakan keselamatan jiwa. Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan situasi yang berbahaya. (Rls/STS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




