KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kota Kupang mendapat apresiasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh atas penerapan kebijakan kepegawaian yang dinilai mendukung pengembangan karier aparatur sipil negara.
Pemkot Kupang bahkan disebut menempati posisi terbaik dari 44 kabupaten/kota di Nusa Tenggara dalam komitmen, dedikasi, implementasi, dan kontribusi terhadap kebijakan lokal yang berpihak pada karier ASN.
Apresiasi itu disampaikan Zudan dalam apel bersama ASN Pemerintah Kota Kupang di halaman Kantor Wali Kota Kupang, Senin (14/9/2026).
Ia secara khusus mengapresiasi Kepala BKPSDM Kota Kupang Adi Manawa Nugraha Utama beserta jajaran dan para kepala organisasi perangkat daerah.
“Jarang-jarang dari NTT ada yang nomor satu. Kali ini NTT nomor satu. Hebat. Bagus sekali,” kata Zudan di hadapan ASN Pemkot Kupang.
Menurut Zudan, sejumlah kebijakan kepegawaian yang diterapkan Pemkot Kupang layak dipertahankan dan dikembangkan.
Kebijakan tersebut antara lain kemudahan pencantuman gelar profesi dan akademik, penerapan kinerja harian, serta kenaikan pangkat secara periodik setiap bulan.
Dengan sistem itu, ASN yang belum dapat mengajukan kenaikan pangkat pada Januari, misalnya, dapat diproses pada Februari sepanjang memenuhi persyaratan.
“Kebijakan ini penting dan harus dijaga. Jangan kasih kendor. Gas pol, rem blong. Pokoknya gas pol, kencang-kencang, rem tetap pakem,” ujar Zudan.
Disiplin Bukan Sekadar Hadir
Di sisi lain, Zudan mengingatkan ASN bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap jam kerja. Datang tepat waktu dan pulang sesuai ketentuan merupakan standar dasar yang harus diikuti produktivitas, integritas, dan kualitas pelayanan publik.
“Yang datang tepat waktu, pulang tepat waktu, itu belum masuk kategori rajin. Yang bersangkutan adalah standar dan biasa-biasa saja,” katanya.
Ia mencontohkan pelayanan di puskesmas. Jika pelayanan kepada masyarakat ditetapkan mulai pukul 07.30, dokter, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya harus sudah siap memberikan pelayanan pada waktu tersebut.
Pegawai yang baru datang pukul 07.30 dan masih membutuhkan waktu untuk bersiap sehingga pelayanan baru dimulai pukul 08.00 dinilai belum memenuhi hak masyarakat.
“Kalau masyarakat seharusnya mendapatkan haknya pukul 07.30, tetapi baru dilayani pukul 08.00 karena persiapan, dari sisi integritas turun. Mengapa? Karena kita tidak memberikan hak masyarakat sebagaimana seharusnya,” ujar Zudan.
Menurut dia, negara-negara yang maju terus meningkatkan standar kualitas dan produktivitas aparatur. Karena itu, ASN dituntut tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi mampu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai haknya.
Inovasi dan Digitalisasi.
Zudan juga mengingatkan bahwa birokrasi menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dalam konferensi kepala-kepala ASN se-Asia Tenggara yang baru diikutinya, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni inovasi, digitalisasi, dan integritas.
Ia meminta ASN Pemkot Kupang menjadikan ketiga aspek tersebut sebagai bagian dari budaya kerja. Inovasi diperlukan agar pelayanan terus membaik, digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi, sedangkan integritas menjadi fondasi agar seluruh kebijakan benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.
Zudan juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberhasilan ASN. Pemerintah, katanya, tidak seharusnya hanya menggunakan pendekatan kritik dan hukuman untuk meningkatkan kinerja aparatur.
“Setiap keberhasilan harus kita raih, dan setiap keberhasilan harus kita rayakan sebagai pemacu dan penyemangat,” katanya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




