KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Layar-layar komputer kembali menjadi ruang pertemuan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Jumat (7/8/2026).
Dari rumah, kantor, hingga lokasi penugasan masing-masing, para pegawai bergabung dalam absensi daring melalui aplikasi Zoom sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Work From Home (WFH) yang kini rutin diterapkan setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH yang diberlakukan Pemerintah Kota Kupang sejak April 2026 bukan dimaknai sebagai pengurangan jam kerja ataupun kelonggaran disiplin.
Sebaliknya, sistem tersebut dirancang untuk mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan melalui pola kerja yang lebih adaptif.
Untuk menjaga kedisiplinan aparatur, seluruh organisasi perangkat daerah diwajibkan melaksanakan absensi daring pada pagi dan sore hari.
Kehadiran virtual itu menjadi instrumen pengawasan agar setiap ASN tetap aktif bekerja, mudah dihubungi, dan siap menjalankan penugasan sewaktu-waktu meskipun tidak berada di kantor.
Di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, absensi Zoom dipimpin langsung Sekretaris Dinas, Evelyn Venita Francis, S.E., M.M.
Kegiatan yang telah berlangsung secara rutin dalam beberapa pekan terakhir itu diikuti pegawai dari sekretariat maupun berbagai bidang.
Dari hasil pemantauan, sebagian besar ASN mengikuti absensi dari rumah sesuai skema WFH. Sementara itu, sejumlah pegawai tetap berada di kantor untuk menjalankan pelayanan yang membutuhkan kehadiran langsung.
Pertemuan virtual berlangsung singkat namun tertib, diawali dengan pengecekan kehadiran dan penyampaian arahan terkait pelaksanaan tugas selama bekerja dari rumah.
Menurut Evelyn, absensi daring tidak semata-mata berfungsi sebagai daftar hadir, melainkan menjadi sarana memastikan koordinasi organisasi tetap berjalan serta menjaga komitmen ASN terhadap tanggung jawab pelayanan publik.
“Pelaksanaan WFH bukan berarti hari libur. Seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas, menjaga komunikasi, dan siap apabila sewaktu-waktu mendapat arahan maupun penugasan dari pimpinan,” katanya.
Di sisi lain, operator absensi Zoom, Doni Salmon, mengingatkan seluruh pegawai agar disiplin mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
Ia menjelaskan, tautan Zoom hanya dibuka sekitar 30 menit sehingga setiap ASN diharapkan masuk tepat waktu.
“Kami berharap teman-teman benar-benar memperhatikan waktu absensi. Link Zoom hanya dibuka kurang lebih 30 menit. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dianggap tidak melakukan absensi,” ujarnya.
Meski menerapkan WFH, Pemerintah Kota Kupang tetap mengecualikan unit-unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
ASN pada layanan publik tetap bekerja dari kantor melalui sistem pembagian giliran sehingga aktivitas pelayanan tidak mengalami gangguan.
Pola kerja tersebut menunjukkan, transformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga pada upaya membangun budaya kerja yang mengedepankan disiplin, akuntabilitas, dan hasil.
Kehadiran melalui Zoom setiap Jumat pagi dan sore menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan fleksibilitas kerja tetap berjalan seiring dengan tuntutan profesionalisme aparatur.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, Pemerintah Kota Kupang berharap pelaksanaan WFH tidak hanya menghadirkan efisiensi. Juga memperkuat budaya kerja ASN yang responsif, bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




