KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Ketekunan dan semangat pemberdayaan ekonomi menjadi jalan panjang yang ditempuh Yustina Sadji.
Yustina adalah pelaku usaha pangan lokal asal Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Sejak memulai usaha pada 2014, perempuan kelahiran Surabaya, 5 September 1972 itu terus mengembangkan produk olahan pangan lokal hingga mampu menembus pasar yang lebih luas.
Usaha yang dirintis dari rumah sederhana di Noelbaki itu kini menghasilkan omzet sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Produk yang dipasarkan Yustina juga telah memiliki label resmi, termasuk sertifikasi halal, sehingga memberi kepercayaan lebih bagi konsumen.
“Awalnya kami mulai dari usaha kecil dengan peralatan sederhana. Sekarang produk sudah memiliki label dan mulai dikenal masyarakat,” kata Yustina di Kupang, Rabu (13/5/2026).
Selain aktif sebagai pelaku UMKM, Yustina juga dikenal sebagai Ketua Koordinator Komunitas Sosial Ekonomi Paroki Santo Simon Petrus Tarus.
Pemberdayaan Ekologi yang berada di bawah binaan para misionaris Claretian Penfui Kupang itu menjadikan Yustina kini boleh mendampingi lebih dari tiga UMKM di sekitar Tarus.
Komunitas tersebut mendampingi masyarakat, khususnya perempuan, dalam pengembangan usaha kreatif berbasis potensi lokal dan lingkungan.
Ia juga tergabung dalam Jaringan Perempuan Usaha Kreatif Kupang yang selama ini menjadi ruang belajar dan penguatan kapasitas bagi perempuan pelaku usaha di wilayah tersebut.
Berbagai pelatihan dan pendidikan nonformal pernah diikuti Yustina, mulai dari pelatihan agribisnis, pengolahan hasil ternak dan pertanian, hingga bootcamp wirausaha yang difasilitasi Bank Indonesia pada 2024. Pengalaman itu memperkuat kemampuan manajemen usaha dan pengembangan produk yang dijalankannya.
Kerja keras Yustina membuahkan sejumlah penghargaan, antara lain Juara I Olahan Pangan Lokal tingkat NTT tahun 2022 serta penghargaan praktik terbaik dalam pengembangan pangan adaptif iklim dan sistem pangan di NTT pada 2024.
Bagi Yustina, usaha yang dijalankan bukan semata untuk mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga membuka ruang pemberdayaan bagi perempuan dan masyarakat kecil agar lebih mandiri melalui potensi pangan lokal daerah. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




