KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kota Kupang melantik ratusan pejabat pada Selasa (26/4/2026), termasuk Elisabeth Ose Tifaona, S.Pd., sebagai Kepala UPTD SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa.
Pelantikan ini menjadi titik awal penguatan kepemimpinan pendidikan dasar, sekaligus harapan baru bagi peningkatan mutu sekolah di wilayah tersebut.
Bagi Elisabeth, jabatan ini bukan sekadar posisi struktural, melainkan buah dari perjalanan panjang pengabdian di dunia pendidikan.
Lahir di Ende, 2 September 1975, dan memiliki akar keluarga dari Lembata, wilayah yang dikenal sebagai daerah ikan paus, ia tumbuh dalam nilai ketekunan, kesederhanaan, dan semangat kerja keras.
Kariernya dimulai dari bawah sebagai tenaga honorer pada 1 Juni 2003.
Dengan konsistensi dan dedikasi, ia kemudian diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada 1 Januari 2007. Selama lebih dari dua dekade, Elisabeth mengabdi sebagai guru di SDI Perumnas I Kota Kupang, membentuk ribuan siswa sekaligus memperkaya pengalaman dalam pendidikan dasar.
“Perjalanan ini mengajarkan saya bahwa pendidikan bukan hanya soal mengajar, tetapi bagaimana membentuk manusia yang utuh,” ujarnya.
Berbekal pengalaman tersebut, Elisabeth kini memikul tanggung jawab baru memimpin SD Negeri Oehendak.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter kuat dan berdaya saing.
Menurut dia, tantangan pendidikan saat ini menuntut sekolah tidak sekadar menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan nilai, disiplin, dan tanggung jawab. Karena itu, ia menempatkan penguatan karakter sebagai program prioritas utama.
Salah satu langkah konkret yang akan dijalankan adalah penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang mencakup kebiasaan bangun pagi, beribadah, berolahraga, gemar belajar, mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, aktif bermasyarakat, serta tidur tepat waktu.
Selain itu, penguatan pendidikan karakter juga dilakukan melalui kegiatan rutin sekolah, seperti doa bersama, perayaan hari besar keagamaan, upacara bendera, serta gotong royong.
Nilai-nilai kemandirian, disiplin, dan tanggung jawab akan ditanamkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari siswa.
“Jika karakter tidak dibangun sejak dini, maka pengetahuan yang dimiliki anak tidak akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Karena itu, penguatan karakter harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi siswa,” katanya.
Dalam pengembangan sekolah, Elisabeth menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak. Dari internal, program akan melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa. Sementara dari eksternal, dukungan diharapkan datang dari komite sekolah, orang tua, pengawas, Dinas Pendidikan, alumni, hingga perguruan tinggi.
Program-program tersebut mulai diterapkan sejak dilantik dan akan terus dikembangkan secara bertahap. Fokus pembenahan diarahkan pada pembentukan budaya sekolah yang disiplin, religius, dan berorientasi pada penguatan karakter.
Ia juga menyiapkan strategi konkret melalui pembiasaan positif, penguatan peran guru sebagai teladan, serta penciptaan lingkungan belajar yang kondusif dan inklusif.
Dengan pendekatan ini, Elis demikian sapaannya, optimistis SD Negeri Oehendak dapat melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kemampuan bersaing di masa depan.
Pemerintah Kota Kupang menaruh harapan besar kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar mampu menghadirkan inovasi dan tata kelola pendidikan yang lebih efektif.
Kehadiran figur seperti Elis dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi pendidikan dasar yang lebih berkualitas, khususnya di Kecamatan Maulafa. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




