OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, sedang menghadapi polemik serius terkait dugaan pelanggaran aturan batas usia perangkat desa. Kepala Dusun 2 Oebaha disebut masih aktif menjalankan tugas, meskipun telah memasuki masa purna tugas sejak Maret 2026.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Selasa (14/04/2026), disebutkan bahwa Kepala Dusun 2 Oebaha, Marthen Mella, telah mencapai usia 60 tahun sesuai tanggal lahir pada ijazah terakhirnya. Dengan demikian, yang bersangkutan seharusnya sudah wajib mengakhiri masa jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mau berhenti, bahkan masih aktif berkantor seperti biasa,” ungkap sumber.
Lebih lanjut, sumber menjelaskan, pemberitahuan terkait masa purna tugas tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak Februari 2026, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella. Namun demikian, keduanya disebut tetap bersikeras mempertahankan jabatan tersebut dengan alasan dukungan masyarakat.
“Alasan mereka karena masih disukai oleh masyarakat Dusun 2,” tambah sumber.
Situasi ini semakin kompleks karena adanya hubungan kekeluargaan antara Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, dan Kepala Dusun 2 Oebaha, Marthen Mella, yang diketahui merupakan kakak-beradik kandung. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan serta upaya perlindungan jabatan.
Sumber juga mengungkapkan, pekan lalu, pihak desa telah mendatangi Kantor Camat Fatuleu di Camplong untuk meminta petunjuk.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Fatuleu menegaskan, sesuai aturan, perangkat desa yang telah berusia 60 tahun wajib berhenti dari jabatannya berdasarkan tanggal lahir pada dokumen resmi.
“Camat sudah jelas mengatakan bahwa usia 60 tahun harus berhenti sesuai aturan,” ujar sumber menirukan pernyataan camat.
Namun, sepulang dari kecamatan, Kepala Desa Tolnaku disebut tetap bersikukuh tidak memberhentikan adiknya. Bahkan, menurut sumber, Kepala Desa sempat menyatakan, “Selama saya masih jadi kepala desa, kenapa adik saya harus berhenti.”
Padahal secara regulatif, terdapat perbedaan mendasar antara jabatan kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat tanpa batas usia tertentu, sementara perangkat desa, termasuk kepala dusun, diangkat melalui mekanisme seleksi dengan batas usia maksimal 60 tahun.
Tidak hanya itu, sumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak luar berinisial IB, yang diduga berasal dari Kecamatan Takari.
Oknum itu disebut memfasilitasi pembuatan dokumen baru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Kepala Dusun 2. Serta membantu proses koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang di Oelamasi.
“Saat ini mereka bahkan berencana mendatangi kantor PMD,” ungkap sumber.
Kondisi ini turut memunculkan kritik terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolnaku yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Sumber menilai BPD tidak memahami tugasnya dan terkesan mudah dipengaruhi,” tambahnya.
Lebih jauh, sumber meminta aparat berwenang untuk menindak tegas oknum yang diduga memfasilitasi manipulasi data tersebut, termasuk mengamankan pihak berinisial IB.
Selain itu, dalam konteks pengelolaan anggaran desa, disebutkan bahwa dalam penyusunan APBDes Tahun 2026, anggaran untuk Kepala Dusun 2 hanya dialokasikan selama tiga bulan, mengingat masa tugasnya yang seharusnya telah berakhir. Bahkan, telah disiapkan anggaran untuk proses kaderisasi atau pengangkatan kepala dusun yang baru.
“Kalau kondisi ini terus dipaksakan, maka akan menimbulkan pertanyaan soal sumber penggajian ke depan,” tegas sumber.
Sebagai penutup, sumber berharap agar Camat Fatuleu, Dinas PMD Kabupaten Kupang, hingga Bupati Kupang dapat segera mengambil langkah tegas dan bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai aturan dilanggar dan data dimanipulasi hanya untuk mempertahankan jabatan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, serta Ketua BPD Desa Tolnaku belum berhasil dikonfirmasi.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Amin)/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




