KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Muhamad Ramli Komisi IV, mendorong instansi terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga, khususnya anak yang diduga mengalami tekanan mental setelah dituduh mencuri.
Kepada media ini Kamis (12/2-2026) Mad Ramli menyampaikan, pihaknya telah mendatangi langsung keluarga anak tersebut untuk mendengar keluhan dari orang tua. Berdasarkan pertemuan itu, keluarga berharap adanya pemulihan nama baik serta dukungan pemulihan kondisi mental anak.
“Kami sudah datang dan mendengar langsung keluhan dari ibu anak tersebut. Keluarga berharap ada pemulihan nama baik dan pendampingan psikologis, terutama bagi anak,” ujar Ramli.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor, terutama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, guna memastikan kondisi psikologis anak tidak semakin terganggu akibat persoalan tersebut.
Menurut Ramli, perlindungan terhadap anak tidak hanya berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi juga harus menyentuh aspek pemulihan psikologis dan sosial keluarga.
Sementara itu, Pengawas Pendamping Sekolah SDN Oehendak, Maulafa, Johni Rihi, S.Pd, menyatakan pihak sekolah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dalam waktu dekat, akan digelar pertemuan bersama yang melibatkan sekolah, orang tua siswa, pengurus lingkungan, tokoh agama, serta tokoh adat.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus upaya penyelesaian persoalan secara komprehensif, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami sudah berkoordinasi dan segera akan dilakukan pertemuan lengkap dengan semua unsur terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak,” kata Johni.
Upaya pendampingan dan dialog bersama itu diharapkan mampu memulihkan kondisi psikologis anak serta menjaga keharmonisan lingkungan sosial di sekitar sekolah. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




