Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang: “Yang Bilang Dana Bansos Capai Rp51 Milyar Itu Ngawur”

Bupati Kupang Yos Lede saat memberikan keterangan kepada awak media.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang Yosef Lede mengkritik keras anggota DPRD Kabupaten Kupang yang mengeluarkan pernyataan terkait dana Bansos Rp51 Milyar.

Menurut dia, dalam postur APBD tahun 2026, Bansos hanya senilai Rp84 juta.

“Itu namanya kasih berita penyesatan dan penghasutan. Mana ada anggota DPRD tetapkan anggaran dia tidak tau anggaran itu. Itu produk Perda, bukan perbup. Kalo produk Perda berarti dibahas di DPR. Jadi ada anggota DPRD yang ngomongnya ngawur saja itu itu dipertanyakan. Apakah dia punya niat mau menjelaskan kepada rakyat atau menghasut rakyat, hanya karena berbeda, politik. Mana ada Bansos Rp51 milyar? Bansos itu hanya ada Rp84 juta. Catat baik-baik. Tahun ini kan hanya Rp84 juta. Jadi kalo ada anggota DPRD bilang ada Rp51 Milyar, kasihtau dia, ngawur itu. Artinya perlu dipertanyakan dia punya kemampuan dalam membaca APBD atau tidak”, ujar Yos Lede dalam nada tinggi di loby Lantai I Kantor Bupati Kupang Senin (26/1/26).

“Yang berikut menyangkut hibah. Betul hibah itu ada Rp30 Milyar sekian. Tapi ingat itu bukan hanya untuk visi misi. Ada 16 Milyar lebih untuk dana BOS. Ada Rp800-an juta untuk parpol. Ada sekitar Rp2m untuk lembaga kementrian, eh lembaga vertikal. Yang sisanya bantuan hibah untuk visi misi sebesar Rp11 milyar. Jadi kalo bilang kita hibah 30 milyar untuk, itu salah. Baca baik-baik. Juga ada kewajiban pemerintah daerah 10 persen dari transfer dana DAU Rp660 milyar itu 10 persen ADD.

Salah satu P3K dari Amfoang sedang menyampaikan unek-unek. “Kalo gaji kami dipotong bagaimana utang kami di bank”.

Terkait “aksi demo” P3K ia mengatakan, mereka anak-anak Kabupaten Kupang yang perlu diperhatikan.

“Tapi mereka perlu kita kasihtau kondisi keuangan daerah yang ditransfer. Kita paham aturan. Biar mereka juga tau ini kondisi keuangan. Yang nanti sesuai kesepakatan kita bayar full. Tetapi dalam konteks P3K juga ada yang mengatur. Jadi itu namanya perjanjian kerja. Di dalam perjanjian kerja itu ada hak-hak mereka yang harus dibayarkan. Kita tadi sudah sepakat. Tapi akan diikuti pula dengan kinerjanya juga. Mana kala kinerja tidak bagus akan dievaluasi sesuai dengan perjanjian kerja. Kan begitu to. Karena kita lihat sampai hari ini ada juga P3K tidak masuk sampai satu dua bulan tapi gajinya Terima. Kita bicara fakta. Ada yang datang dua tiga hari tapi Terima full juga. Nah dalam perjanjian kerja itu nanti kita cantumkan hak-hak mereka sesuai SK dan juga ada yang namanya penilaian kinerja. Heeh seperti itu”, pungkas dia. (Sintus). .

  • Bagikan