Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Kupang Wajibkan Laporan BOS Bulanan dan Tekankan Etika Aparatur Pendidikan

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Wali Kota Kupang, dr. Kristian Widodo, mewajibkan seluruh kepala sekolah SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Kupang untuk menyusun laporan tertulis penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap bulan mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas serta memudahkan penyusunan laporan semesteran dan tahunan.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pendidikan Dasar yang diikuti para pengawas serta kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Kupang, Senin (19/1/2026).

Menurut dr. Kristian Widodo, laporan bulanan penting agar pengelolaan Dana BOS lebih tertib, transparan, dan tidak menumpuk di akhir periode pelaporan.

Ia menegaskan Dana BOS merupakan dana publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan tepat sasaran demi peningkatan mutu layanan pendidikan.

Selain pengelolaan keuangan, Wali Kota juga menekankan pentingnya etika birokrasi, etika bertutur, serta etika berpenampilan bagi aparatur pendidikan sebagai pelayan publik.

Ia menilai sikap dan penampilan mencerminkan profesionalisme serta kredibilitas institusi sekolah di mata masyarakat.

“Sekolah adalah tempat membentuk karakter. Karena itu, aparatur pendidikan harus tampil sopan, rapi, dan sesuai aturan sebagai teladan bagi peserta didik,” tegasnya.

Wali Kota juga mengingatkan pentingnya kejujuran dan akurasi data pendidikan.

Menurutnya, data yang tidak sesuai kondisi riil akan berdampak pada ketidaktepatan penyaluran bantuan dan kebijakan pendidikan.

Arahan tersebut mendapat dukungan para kepala sekolah yang menilai etika, penampilan, dan tata kelola administrasi yang baik merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab moral dan profesional aparatur pendidikan. (goe).

  • Bagikan