Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Terima Arsip Statis Pemilihan Wali Kota Kupang Dari KPU

Ketua KPU Ismael Manoe Saat menyerahkan dokumen arsip kepada Kepala Dinas Kearsipan dan pwrpustakaan Drs. Jusup Eduard Penu Weo, M. Fis

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menyerahkan arsip statis hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Tahun 2024 kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang.

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Kupang, Senin (3/11/2025), ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Drs. Jusup Eduard Penu Weo, M.Fis.

Arsip yang diserahkan berupa salinan formulir C hasil pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah 2024. Dokumen tersebut kini resmi menjadi bagian dari arsip statis Pemerintah Kota Kupang.

Jusup Eduard Penu Weo pada kesempatan itu, mengapresiasi langkah KPU Kota Kupang yang dinilainya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kearsipan nasional.

“Arsip pemilihan kepala daerah ini memiliki nilai sejarah sekaligus nilai pertanggungjawaban yang tinggi. Kami akan mengelolanya sesuai standar kearsipan agar tetap terpelihara, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik serta penelitian di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Ismael Manoe menegaskan bahwa penyerahan arsip statis merupakan tanggung jawab kelembagaan KPU untuk memastikan seluruh dokumen penyelenggaraan pemilu tersimpan dengan aman dan tertata.

“Ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi bagian dari upaya menjaga jejak sejarah demokrasi di Kota Kupang. Kami berharap arsip ini memberi manfaat bagi penguatan transparansi dan pengembangan ilmu pengetahuan,” katanya.

Penyerahan arsip turut disaksikan oleh jajaran Komisioner KPU Kota Kupang, pejabat struktural Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta para arsiparis yang menangani penataan dokumen.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem kearsipan daerah, menjaga memori kolektif bangsa. Dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip satu data kearsipan nasional. (goe).

  • Bagikan