OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Bupati Kupang, Yosef Lede, menyerahkan bantuan alat tangkap kepada nelayan setempat dalam sebuah acara di Kabupaten Kupang.
Penyeraham nantuan berlangsung galangan kapal H. Ismail Dean, pantai Sulamanda Desaata Air Jumat (24/10/25).
Dalam sambutannya, Bupati berharap bantuan ini dapat meningkatkan pendapatan nelayan dan membantu mereka dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
“Harapannya dengan bantuan ini, pendapatan nelayan bisa meningkat dan kehidupan nelayan menjadi lebih baik,” kata Bupati.
Namun, Bupati juga menyampaikan kekecewaannya karena bantuan yang diberikan dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan nelayan.
“Sejujurnya, kami setengah hati dengan bantuan seperti ini. Jangan kasih yang model begini. Kami tidak bisa alasan anggaran tidak ada,” ujarnya.
Bupati menekankan pentingnya kolaborasi dengan DPRD untuk melaksanakan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga berharap agar potensi laut yang luar biasa di Kabupaten Kupang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan nelayan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa, menyampaikan terima kasih kepada Bupati atas program penyerahan bantuan alat tangkap ini.
“Kami ingin agar pemerataan dapat dirasakan oleh semua nelayan. Pergunakan dengan baik agar bisa mengubah hidup bapa ibu,” ujarnya.
Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang berharap agar bantuan ini dapat digunakan dengan baik dan bermanfaat bagi nelayan untuk meningkatkan perekonomian mereka.
H. Ismail Dean yang dikonfirmasi sebelum penyerahan mengatakan ia menyiapkan 32 kapal ketinting dalam program pemerintah tersebut.
“Nilainya rp30 juta perkapal lengkap dengan alat tangkap dan mesin”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




