KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki status kepegawaian berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena berbasis perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Pemberhentian PPPK jauh lebih mudah dilakukan dibandingkan PNS yang berstatus tetap.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat untuk jangka waktu paling lama lima tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah tanpa memerlukan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, apabila dalam masa kontrak tersebut PPPK melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberhentikan yang bersangkutan sebelum masa kontrak berakhir.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Peraturan itu menegaskan, pemberhentian PPPK dapat dilakukan karena berakhirnya masa perjanjian kerja, pelanggaran disiplin, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Jonathan Sinlae, saat ditemui Kamis (16/10/2025), menjelaskan, mekanisme pengelolaan PPPK diatur lebih fleksibel untuk menjamin profesionalitas kinerja aparatur.
“PPPK memiliki masa kontrak lima tahun dan bisa diperpanjang tanpa harus mendapat persetujuan BKN. Tapi kalau sebelum masa kontrak selesai yang bersangkutan melanggar aturan, maka bisa langsung diberhentikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sinlae.
Ia menambahkan, meskipun berbeda status, PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Yang membedakan hanyalah status kepegawaian dan masa kontraknya. Namun dalam hal tanggung jawab dan etika kerja, semua ASN dituntut profesional dan disiplin,” tandasnya.
Pemerintah berharap skema PPPK menjadi solusi untuk memperkuat sumber daya manusia aparatur yang adaptif, berorientasi kinerja, dan berintegritas tinggi. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




