LARANTUKA, FLOBAMORA-SPOT –— Kebutuhan akan pakaian layak pakai bagi pengungsi korban letusan Gunung Lewotobi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, masih sangat mendesak.
Hingga Rabu (13/8), bantuan di sektor ini dinilai jauh dari cukup dibandingkan dengan kebutuhan riil di posko-posko pengungsian.
Seorang relawan yang bertugas di salah satu posko di Larantuka menghubungi media ini Rabu siang menyampaikan permohonan bantuan.
“Mohon warga yang memiliki kelebihan pakaian layak pakai dapat membantu. Kalau ada, besok bisa saya bawa ke Larantuka. Sampai saat ini bantuan pakaian masih sangat kurang,” ujarnya melalui pesan singkat.
Man Herin, relawan di Posko Bokang, Desa Boru dan Hokeng, Flores Timur, membenarkan kondisi tersebut.
Menurut dia, sebagian besar pengungsi datang hanya dengan pakaian yang dikenakan saat evakuasi.
“Banyak yang tidak sempat membawa pakaian ganti. Sampai hari ini mereka terpaksa mengenakan pakaian yang sama selama berhari-hari. Bantuan pakaian layak pakai sangat kami butuhkan,” kata Herin.
Kebutuhan pokok tercukupi.
Ia menambahkan, kebutuhan makanan pokok relatif mencukupi, namun lauk-pauk serta asupan gizi untuk bayi dan balita masih memerlukan perhatian lebih. Selain itu, ketersediaan air bersih untuk minum dinilai belum memadai.
Letusan Lewotobi membuat ratusan warga, mengungsi.
Letusan Gunung Lewotobi beberapa waktu lalu memaksa ratusan keluarga meninggalkan rumah mereka. Evakuasi yang dilakukan dalam kondisi darurat membuat warga hanya membawa barang seadanya.
Pemerintah daerah bersama lembaga kemanusiaan telah menyalurkan bantuan logistik, namun kebutuhan pakaian layak pakai belum terpenuhi.
Relawan berharap masyarakat yang memiliki kelebihan pakaian dapat menyalurkannya melalui jalur distribusi resmi atau langsung ke posko-posko terdekat di Larantuka. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




