KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Kepala Badan, Pusat Statistik Nusa Tenggara Timur (BPS NTT) Matamira Bangngu Kale mengumumkan inflasi bulan Juli, 2025.
Ia menjelaskan, pada Juli 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 3,03 persen. Dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,54.
“Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 5,01 persen. Dengan IHK sebesar 109,27. Dan Inflasi terendah terjadi di Kota Kupang sebesar 2,03 persen dengan IHK sebesar 107,88”, ujar Matamira Jumat (1/8/25).
Menurut dia, inflasi y-on-y Juli 2025 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya 9 dari 11 indeks kelompok pengeluaran.
“Yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 6,16 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,25 persen. Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,25 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,98 persen. Lalu kelompok transportasi sebesar 0,89 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,62 persen. Kelompok pendidikan sebesar 0,85 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,90 persen. Dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 8,57 persen”, terang dia.
Kalompok yang mengalami penurunan indeks harga apa saja?
Sementara, kelompok yang mengalami penurunan indeks harga, yaitu: kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,02 persen.
“Dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,18 persen pada Juli 2025”, tamba dia.
Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalami inflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,96 persen pada Juli 2025.
“Dan juga terjadi inflasi year-to-date (y-to-d) sebesar 2,01 persen pada Juli 2025”, pungkas Mira. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




