OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Jajaran Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kupang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melakukan pertemuan dengan Bupati Kupang Kamis sore (31/7/25).
Pada kesempatan itu Kadis PK Eliazer Teuf melaporkan hasil perbaikan naskah penempatan guru P3K kepada Bupati, setelah sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.
“Dari 119 guru ASN P3K, yang setuju SK penempatan 61 guru. Tidak setuju 5. Yang setuju redistribusi ke sekolah swasta 17 guru. Permintaan mutasi ke sekolah negri 30 guru P3K”, jelas Teuf.
Menurut Teuf ada yang dari Oesao ditempatkan di Babau tetapi menolak.
“Ada yang ditempatkan di Tarus tidak mau. Maunya di SD Manumuti. Dan ada tiga orang lainnya”, tambah dia.
Terhadap sikap 5 orang guru tersebut Bupati Kupang tegaskan, kalau tidak mau diatur bagaimana.
“Kasih tambah jauh lagi kalo tidak mau diatur”, tegas dia.
“Kalo, saya pake ‘siap ditempatkan di mana saja’ berarti lima orang ni SK dicabut. Saya tdak bela siapa. Intinya kita atur secara baik. Kebutuhan dan jarak. Itu kuncinya. Kalo dia tidak mau diatur panggil besok menghadap”, tambah Yosef Lede.
Menurut dia, para guru ASN seharus ikut dulu SK penempatan dari dinas.
“Loyal dulu baru kasih alasan. Kalo Dulu masih suka rela mereka bilang yang penting mengajar dulu. Sekarang P3K tidak mau diatur”, terang dia.
Ia menerangkan, beberapa waktu lalu telah memberikan peringatan keras kepada kadis PK untuk tidak mutasi atas dasar suka tidak suka.
“Saya marah kadis untuk perbaiki. Tapi orang atur kita. Jangan berpikir saya tegas lalu semua mau suka-suka. Tidak begitu juga”, kata dia lagi.
Ia mengingatkan para guru P3K untuk bekerja dengan tenang jika tidak ingin dievaluasi.
“SK 5 tahun. Setiap tahun evaluasi karena sumber pembiayaan dsei PAD. Kalo PAD cukup kita lanjut. Kalo tidak ya diberhentikan”, pungkas Yos. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




