OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang mengadakan Rapat koordinasi dengan para camat, kepala desa dan lurah Kamis, (24/7)25).
Usai rakor dilanjutkan dengan sosialisasi tentang upaya memerangi penyakit masyarakat.
“Pemberantasan aktifitas perjudian dan miras sangat perlu dilakukan. Karena sangat merugikan baik secara individu maupun sosial.
Miras mengganggu ketidakstabilan pembangunan”, kata Yos.
Ia minta para camat lurah, kepala desa untuk memerangi praktek perjuadian dan miras.
“Saya ajak camat lurah kades, jadilah agen off change. Perkuat peran desa dalam mengawasi persoalan ini. Kolaborasi dalam memberantas aktifitas perjudian dan miras”, imbau dia.
Wakil Kapolres Kupang Kompol. Joni Sihombing mengatakan, ada berbagai kasus yang terjadi di Kabupaten Kupang.
“Selain Judi dan miras ada Pencurian, penganiayaan yang timbul akibat Miras”, kata dia.
Ia menegaskan, ketertiban masyarakat bukan hanya ada di tangan polisi.
“Keamanan bukan hanya tanggungjawab Polisi. Tapi di tangan kita semua. Tidak bisa dilimpahkan hanya kepada polisi”, tandas Sihombing.
Kasie Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Kupang Rey Tacoy menandaskan, Kepala desa berkewajiban menjaga kamtibmas seluruh masyarakat.
“Memang secara aturan ada pada Polisi, tapi masyarakat, seluruh elemen ikut bertanggung jawab. Lalu ada aturan yang memayungi. Bapa-bapa desa bisa buat perda”, terang putra Amarasi Barat.
Menurut dia, Pencurian, kekerasan dalam keluarga, gangguan Kamtibmas masih tinggi di Kabupaten Kupang.
“Ke depan gangguan Kamtibmas akan didenda. Menggangu kenyamanan denda RP10 juta. Jadi yang buat pesta harus siapkan juga uang denda. Lalu soal ternak. Yang punya tolong diikat. Karena nanti kena Pidana denda RP10 juta, bagi setiap orang yang membiarkan ternak berkeliaran”, tegas dia.
Ia minta para Kades memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Sosialisasi mendapat respon positif dari hadirin diantaranya Lurah Babau Wily Djami, Kades Manusia, Arthur Ximenes, S. H dan beberapa penanya lainnya. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




