KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — “Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTT, tentu kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik. Karena ini adalah janji dari saya dan Pak Wakil Gubernur, Johni Asadoma. Ini untuk memastikan seluruh pekerja di NTT harus kita dorong menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari 100.000 orang ini.”
Demikian disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam sambutannya pada acara _Launching_ Perlindungan 100.000 Pekerja Miskin, Miskin Ekstrem, dan Pekerja Rentan di Provinsi NTT.
Kegiatan berlangsung di Hotel Harper, Fatululi, Kota Kupang, Senin (21/07).
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan acara Penganugerahan Pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi NTT.
Menurut Gubernur Melki, perlindungan sosial bagi para pekerja merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945 khususnya pasal 28H ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2).
Berdasarkan amanat UU 1945 itulah, Melki-Johni merumuskan Dasa Cita ke-4 yakni “Sejahtera Bersama : Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat”.
Landasan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami sudah menghitung bahwa 100.000 pekerja rentan, miskin, dan miskin ekstrem ini, apabila terjadi sesuatu, sulit untuk mendapatkan perlindungan sosial. Ini karena keterbatasan dirinya. Data di NTT, dari kira-kira satu juta pekerja informal, hanya sekitar 13% atau 141 ribu yang tercakup dalam program _Universal Coverage Jamsostek._ Masih sangat kecil. Jadi, 100.000 orang yang ditambahkan ini bagian dari usaha kami menambah agar makin banyak pekerja, khususnya yang rentan, miskin, dan miskin ekstrem, bisa terlindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut mengungkapkan, para pekerja di sektor informal berada dalam posisi rentan, karena pendapatan harian dan kontrak yang tidak menentu. Serta minim akses terhadap fasilitas kesehatan dan berbagai hal lainnya.
Karena itu, menurutnya, sudah menjadi tugas negara untuk memikirkan bagaimana kaum pekerja rentan bisa dilindungi secara baik sesuai kemampuan. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi NTT mulai dengan menanggung asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan.
“Kami tentu berharap agar para Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para pimpinan DPRD Tingkat II seprovinsi NTT juga bisa bersama-sama gotong royong dalam program ini. Karena sejatinya, ini rakyat kita bersama, yang ada di tingkat dua, di tingkat kecamatan, dan di tingkat desa dan kelurahan di seluruh NTT,” ujarnya.
Sementara itu, Wawan Burhanudin, Sekretaris tim Penilai Paritrana Award 2024 sekaligus Ketua Panitia, mengungkapkan, penghargaan tersebut memiliki filosofi yang cukup mendalam.
Menurutnya, Paritrana Award merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa serta pelaku usaha yang aktif mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan _Universal Coverage Jamsostek._
Lebih lanjut, Wawan menyatakan bahwa Paritrana Award merupakan bentuk nyata dari dukungan pemerintah untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan sejahtera serta menjamin hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia khususnya di NTT.
Wawan menambahkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Melki-Johni, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, sangat berarti, karena berhasil menghadirkan negara di tengah masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan, peluncuran program perlindungan adalah momentum penting bagi semua yang hadir.
“Kita sama-sama menyaksikan bahwa komitmen tinggi Gubernur NTT dalam konteks memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di NTT. Hari ini menandai bagaimana kita bisa memberikan perlindungan kepada para pekerja di seluruh Indonesia,” ujarnya lebih lanjut.
Pramudya mengapresiasi langkah nyata Gubernur NTT melalui penerbitan Peraturan Gubernur NTT Nomor 18 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan jamsostek bagi para pekerja di NTT.
Kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris penerima manfaat santunan meninggal dunia, pemberian _mock up_ kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan Bank NTT kepada perwakilan penerima manfaat. Serta penandatanganan Pakta Perlindungan Jaminan Sosial kepada 100.000 Pekerja Rentan di NTT Tahun Anggaran 2025 oleh para Kepala Daerah se-NTT. (Bap NTT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




