KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Balai Bahasa Nusa Tengara Timur mengadakan kegiatan “Peningkatan kemahiran berbahasa: penyegaran kompetensi berbahasa, bagi wartawan media massa se-provinsi NTT tahun 2025”.
Kegiatan berlangsung sejak Rabu 6 Mei hingga Sabtu 10 Mei 2025 di aula, Nusantara Kompleks BPMP NTT.
Kepala Balai Bahasa, Hery Budhiono dalam sambutannya saat menutup kegiatan tersebut Sabtu (10/5) menyebut antusiasme peserta dalam kegiatan itu sangat tinggi.
“Saya takjub selama 4 hari kegiatan, antusiasme tidak berkurang. 23 tahun di Palangka Raya, kami buat kegiatan seperti ini, kami hanya bisa tahan 50 persen. Karena wartawan itu orang lapangan”, ujar Budi.
“Beda dengan bapa ibu di sini. Kami berkesimpulan bahwa bapa ibu, sangat mendukung upaya, untuk memartabatkan Bahasa Indonesia. Sambil, bersenda gurau bapa ibu terlihat menikmati kegiatan ini”, tambah dia.
Menurut dia, setiap media tampil dengan gayanya masing-masing asal judul tidak membingungkan pembaca. “Tapi menarik untuk orang baca. Tetaplah menjadi punggawa Bahasa, karena lewat media bapa ibu, pasti akan berpengaruh pada penggunaan Bahasa Indonesia”, pungkas dia.
Koordinator Panitia kegiatan dari KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Christine Mukin Weking melaporkan, kegiatan dihadiri 50 dari 45 media, baik cetak maupun daring.
“Kegiatan baru akan berakhir pada Agustus 2025 setelah KALO dan UKBI. UKBI ini gratis. Kalo berbayar RP300. 000”, kata.
Ia berharap wartawan terus menyebarluaskan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Saat ini juga kami ada di Mall Pelayanan Publik di kompleks Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kebahasaan bisa menghubungi kami di sana”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




