OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Sekitar 1000 orang dari 50 SMA Negri dan swasta baik siswa maupun guru menghadiri dan menyaksikan even Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) se-Kabupaten Kupang.
Pandangan mata penonton termasuk, warga sekitar tak membuat peserta dari SMAS Kasih Karunia gentar dan demam panggung.
Tidak salah mereka menyabet juara umum
FLS2N tahun 2025, yang berlangsung di SMA Negeri 1 Taebenu selama 3 hari.
Ketua Panitia FLS2N sekaligus Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Taebenu, Vinsen Sasi di ruang kerjanya, Jumat (25/4/2025) mengatakan, jenis kegiatan yang diperlombakan dalam FLS2N, sebanyak 10 jenis.
“Diantaranya, monolog, paduan suara, solo, inter solo, Tari Kreasi, Cerpen, debat bahasa inggris, debat bahasa Indonesia, Cipta Karya dan baca puisi”, terang Vinsen.
Ia menjelaskan, dari 10 Jenis kegiatan ini, semuanya diikuti oleh SMA Swasta Kasih Karunia Oefafi.
“Dan mereka mendapat peringkat semua di dalam semua jenis perlombaan,” kata Vinsen Sasi.
Sementara untuk tim juri dalam FLS2N Kabupaten Kupang diambil dari luar Kabupaten Kupang.
Dia juga mengatakan, selama ini yang menjadi juara umum FLS2N itu berasal dari SMA Negeri. Tapi tahun ini dimenangkan oleh sekolah swasta.
Sasi juga mengatakan, untuk menampung para peserta FLS2N Kabupaten Kupang maka disiapkan 50 rumah warga.
Karena, sebelumnya, ketika ditunjuk sebagai panitia oleh Ketua MKKS SMA Kabupaten Kupang, Sepy Manafe dan pengurus MKKS SMA Kabupaten Kupang dirinya telah menyiapkan panitia ditingkat sekolah.
SMAN tergeser
Sementara Ketua MKKS Kabupaten Kupang, Sepy Manafe mengatakan, untuk juara umum selama ini SMA N 1 Kupang Timur. SMA N 1 Kupang Timur memegang piala selama 3 tahun berturut-turut.
”Piala bergilir yang pertama sudah mati di SMA Negeri 1 Kupang Timur dan ini merupakan piala kedua yang disabet SMA Swasta Kasih Karunia Oefafi,” kata Manafe.
Menurut Sepy, tahun depan, FLS2N dilaksanakan di SMA Negeri 2 Kupang Barat. (Reforma news/op/Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




