KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Rabu (26/3) bersama dengan penyerahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Laporan Keuangan Anaudited diterima oleh Kepala Bidang Pemeriksaan NTT 2, Jeffry Tagor Herianto Sitohang mewakili Kepala BPK RI Perwakilan NTT.
Dalam sambutannya Wali Kota mengungkapkan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Kupang dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Namun dia menegaskan, komitmen saja tidak cukup, harus diikuti dengan konsistensi.
“Tanpa komitmen, Anda tidak bisa memulai sebuah pekerjaan. Tapi tanpa konsistensi, anda tidak bisa mengakhiri pekerjaan,” tuturnya.
Dia berharap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih bisa secara konsisten dipertahankan selama lima tahun ke depan.
Mantan Anggota DPRD Provinsi NTT itu mengucapkan terima kasih kepada Tim Audit BPK yang telah menyampaikan berbagai catatan pada saat pemeriksaan intern beberapa waktu lalu.
Dia mengakui, belum lama ini telah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja bersama seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Salah satu poin dalam perjanjian kinerja tersebut adalah pentingnya tindak lanjut terhadap temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai indikator untuk mengukur kinerja tiap perangkat daerah.
“Saya sampaikan kalau ini tidak dipindaklanjuti, saya tidak segan-segan untuk mendorong Aparat Penegak Hukum untuk masuk. Prinsipnya, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang nyata,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota bersama Wakil Wali Kota juga memohon dukungan, arahan dan bimbingan dari BPK terkait pengelolaan keuangan daerah. Dia ingin memastikan bahwa ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel.
Kepala Bidang Pemeriksaan NTT 2 BPK RI Perwakilan NTT, Jeffry Tagor Herianto Sitohang, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Barat Daya atas kepatuhan dalam menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
Ia menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, BPK akan melakukan audit selama dua bulan dan hasil pemeriksaan akan diserahkan kembali pada 26 Mei 2025.
Ia juga menekankan, tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Jeffry menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPK dan pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan agar berjalan dengan lancar dan efektif.
“BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan dengan baik tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah. Kami mengharapkan adanya kolaborasi yang erat agar harmonisasi dalam pemeriksaan tetap terjaga,” tambahnya.
Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Barat Daya dalam meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia berharap pemerintah daerah lebih proaktif dalam menyelesaikan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
Sebagai penutup, Jeffry menegaskan bahwa BPK terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah terkait penyelesaian rekomendasi yang masih tertunda, terutama untuk temuan lama yang belum terselesaikan. Ia berharap ke depan, proses audit dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat berjalan lebih baik demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. (Pkp-kk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




