OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Banyak faktor yang mempengaruhi pelayanan publik di sebuah instansi. Pelayanan bisa cepat tapi bisa juga lambat. Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Kupang, salah satu faktor pendukung adalah tanda tangan Kepala Dinas (Kadis).
Jika ditandatangani secara manual, pelayanan kepada masyarakat cepat, kalau Kadis ada di tempat. Tetapi manakala Kadis di luar daerah maka pelayanan so pasti lambat.
Lalu bagaimana jika tanda tangan dilakukan secara elektronik ? Kalau yang ini bisa, dilakukan di mana saja kecuali jaringan internet sedang tidak bersahabat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang Yulius Taklal mengatakan, saat ini semua dokumen ditandatangani secara elektronik.
“Semua dokumen yang dihasilkan itu wajib hukumnya untuk tanda tangan elektronik.
Na ini mulai berlaku di kabupaten Kupang sejak 2001. Tapi waktu itu belum 100 persen. Ada manual dan ada yang lewat aplikasi”, jelas Taklal kepada Media Senin (17/3/25).
“Sejak tahun 2022 saya masuk di dukcapil saya minta untuk semua dokumen kependudukan ditandatangani secara elektronik. Mulai dari KK, KTP, KIA, Surat pindah masuk pindah keluar dan lain-lain, itu tanda tangannya elektronik”, tambah dia.
Menurut dia, sistem ini sangat memudahkan Kepala Dinas, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika saya tugas di kecamatan atau perjalanan dinas keluar daerah atau di mana saja, saya bisa akses, untuk tanda tangan. Kecuali jaringan buruk. Tapi kalo manual ketika saya di Jakarta 4 hari misalnya ya, dokumen 4 hari itu, tidak ada yang ditandatangani. Ketika masuk dokumen pasti tertumpuk di atas meja”, ujar Taklal.
“Yang kedua kita hemat waktu. Semua berproses mulai dari loket pendaftaran, ke penerima berkas, diverifikasi, dikirim ke operator, kemudian divalidasi oleh orang yang diberikan kewenangan, setelah itu baru diajukan ke saya untuk tanda tangan”, urai dia.
Tidak bersentuhan dengan berkas dokumen.
Menurut Yulius, sejak awal berkas berproses dirinya tidak tau menau.
“Saya tidak bersentuhan dengan dokumen. Saya tanda tangan berdasarkan data masuk di aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Apa kekurangannya pak Kadis?
Menurut dia, pelayanan ini akan terganggu jika jaringan internet tidak maximal.
“Nah ini karena kita tergantung pada internet sehingga, kadang-kadang kita alami kendala.
Misalnya, ketika hadiri rapat di kantor Bupati saya mau tanda tangan harus keluar di loby lantai dua. Karena di dalam itu akses tanda tangannya lambat sekali”, terang dia.
Kepada masyarakat ia minta tidak ragu datang ke dukcapil untuk meminta pelayanan dokumen kependudukan.
“Kita di dukcapil sekarang ini tidak 100 persen baik, tapi paling tidak ada sedikit perubahan. Karena itu saya mewakili para kepala bidang dan 10 UPTD menyampaikan, masyarakat yang mau mengurus dokumen, silahkan. Caranya lengkapi berkas, datang langsung di tempet pelayanan, tunggu kita bantu proses, kita cetak dan serahkan di tempat. Bapa, mama bisa pulang, tidak dipersulit”, jelas Taklal.
“Dan yang terpenting bahwa semua layanan adminduk tidak dipungut biaya. Di UU 24 tahun 2013 perubahan atas UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan itu sudah dihapus retribusi. Bahkan kami siapkan formulir. Saya tidak tau di kabupaten lain. Di kita semua formulir kita siapkan”, pungkas dia. (SINTUS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




