KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Kepala BPS NTT Matamira B. Kale merilis kabar terbaru seputar pertumbuhan ekonomi NTT.
“Ekonomi NTT pada triwulan IV-2024 tumbuh sebesar 4,04% (q-to-q). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 15,40%. Sedangkan dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah sebesar 36,63%”, jelas Matamira dalam keterangan pers Rabu (5/2/25).
Ia mengatakan, ekonomi NTT triwulan IV-2024 meningkat sebesar 3,03% (y-on-y). “Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 13,28%”, terang dia.
Sedangkan dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen PK-LNPRT sebesar 6,25%.
Selanjutnya secara kumulatit, ekonomi NTT tahun 2024 meningkat 3,73% (c-to-c). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 11,95%.Sedangkan dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen PK-LNPRT yang tumbuh sebesar 11,29%”, terang dia.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dasar harga berlaku triwulan IV-2024 mencapai Rp35,93 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp20,29 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi NTT Kosmas D. Lana mengatakan, NTT perlu menyiapkan diri menyambut program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dampak ekonominya sangat besar.
“Minimal sayur bisa diambil dari petani kita. Atau telur ayam. Masa didatangkan dari luar. Daging ayam juga. Harus diambil dari peternak lokal. Ini kita perlu siap diri menangkap peluang”, ujar Kosmas. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




