KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — “Januari 2025, di Provinsi Nusa Tenggara Timur terjadi Deflasi Year on Year (y-on-y) sebesar 0,06 persen. Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Waingapu sebesar 1,35 persen”.
Hal ini dikatakan Kepala BPS NTT Matamira B. Kale dalam keterangan pers Virtual Senin (3/2/25).
Ia menambahkan, pada Januari 2025 terjadi deflasi year on year (y-on-y) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 0,06 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,11.
“Inflasi tertinggi terjadi di Waingapu sebesar 1,35 persen dengan IHK sebesar 106,44 dan Deflasi terdalam terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 0,84 persen dengan IHK sebesar 107,91”, tambah dia.
Deflasi y-on-y Januari 2025 terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya 2 dari 11 indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 9,16 persen.
“Dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,49 persen. Sementara, kelompok yang mengalami kenaikan indeks, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,45 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,66 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,50 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,41 persen; kelompok transportasi sebesar 1,19 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,25 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,46 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,53 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,95 persen Januari 2025”, urai dia.
Pada Januari 2025, angka inflasi month to month (m-to-m) dan inflasi year-to-date (y-to-d) memiliki nilai yang sama karena membandingkan IHK Januari 2025 dengan IHK Desember 2024.
“Pada Januari 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Timur terjadi deflasi m-to-m (dan y-to-d) sebesar 0,27 persen”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




