KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang yang baru dinyatakan lulus memadati ruang pelayanan SKCK Polres Kupang. Hal ini membuat petugas memperpanjang jam layanan hingga pukul 19.00 Wita. Hal ini sebagai ungkapan rasa, peduli kepada nasib PPPK.
Hingga hari ini Kamis (9/1/2025) malam, ratusan pemohon telah dilayani, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir bulan, mengingat batas waktu pengajuan SKCK untuk persyaratan PPPK yang ditetapkan sampai dengan 31 Januari.
Layanan ekstra ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen penting tersebut tanpa harus terburu-buru atau mengalami antrian panjang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menyampaikan, penambahan jam operasional ini dilakukan sebagai respons atas lonjakan jumlah pemohon SKCK.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat yang meningkat, terutama untuk keperluan administrasi PPPK. Oleh karena itu, kami berupaya memberikan layanan terbaik dengan memperpanjang waktu operasional hingga malam hari,” ujar Kapolres.
Dalam proses pelayanan, petugas SKCK Polres Kupang tetap menerapkan layanan yang transparan dan humanis, tambah AKBP Agung.
Salah satu pemohon, Cindy Ornella Rebecca Yoseph, mengapresiasi langkah Polres Kupang yang memperpanjang jam layanan. “Saya sangat terbantu dengan layanan ini, karena saya bisa mengurus SKCK setelah jam kerja kantor. Terima kasih kepada Polres Kupang yang sudah memberikan kemudahan bagi kami,” ujarnya.
Kapolres Kupang mengajak seluruh masyarakat yang memerlukan SKCK untuk segera memanfaatkan layanan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan adanya perpanjangan jam layanan, diharapkan seluruh pemohon dapat dilayani dengan baik dan tepat waktu. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




