Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira ! Ini Skema Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, BNKB dan PPN, Berlaku Januari 2025

Plt. Kepala Badan Aset Domikus Payong dan jajaran bersama Jupiter Siburian dari Pajak Pratama dalam jumpa media Selasa (10/12).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah provinsi NTT mengumumkan skema baru pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif baru ini akan berlaku efektif Januari 2025.

Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Dominikus Payong dalam jumpa pers menyampaikan Bidang Aset Daerah telah menyosialisasikan perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan distribusi daerah.

“Poin yang diatur dalam perda 1 tahun 2024 adalah tarif pajak dan opsen pajak, dasar penetapan tarif dan opsen pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan UU no.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau UU HKPD Kemudian turun ke PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah kita di semua tingkatan pemerintah daerah kemudian menjabarkan untuk perda masing-masing”, kata Domi Selasa (10/12).

 

Menurut dia, Pemerintah provinsi NTT telah membahas dan menyusun bersama DPRD peraturan perundang-undangan menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan perda nomor 1 tahun 2024. Dan perda 1 tahun 2024 ketentuan tentang tarif diatur bahwa perda tahun sebelumnya diatur tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan semula 1,5% dari perda sebelumnya diturunkan menjadi 1,2 %. Kemudian tarif Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BNKB), untuk roda 4, 15% dan roda 6 sebesar 14%. Di perda sebelumnya, untuk perda 1 tahun 2024 tarif BNKB adalah 12 %, karena itu amanat UU 1 tahun 2022 dan PP 35 tahun 2023. Kemudian dalam perda 1 tahun 2024 diturunkan BBN 1 menjadi 12% kemudian denda keterlambatan semula 2 persen perda 1 tahun 2024 menurunkan nenjadi 1 persen.

 

“Sedangkan opsen tahun 2022 adalah tambahan pungutan bagi pajak kendaraan bermotor, opsen UU 1 tahun 2022 dan perda 1 tahun 2024 untuk PKB dan BNKB di provinsi NTT juga mengacu ke 66 persen”, terang dia.

“Opsen ini juga dikenal dengan bagi hasil pajak. Seperti misalnya wajib pajak membayar 1 juta, dari 1 juta itu 700 ribu menjadi hak pemprov, 30% menjadi hak pemkot. Dari 30 persen itu 50 persen itu menjadi hak dimana kendaraan itu berasal dan 50% dari 30% dibagi merata ke 22 Kabupaten kota”, tambah dia.

“Tetapi UU 1 tahun 2022 dan perda 1 tahun 2024, perda itu sudah tidak dikenal lagi maka dalam kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan penerimaan pajak pemerintah kota dalam rangka memperkuat struktur keuangan pemerintah kabupaten /kota maka sejak 5 januari 2025 hak pemerintah kota adalah opsen BBNKB sebesar 66%” ujarnya.

 

Jupiter Hildelbert siburian dari kantor pelayanan Pajak Pratama Kupang menambahkan, sesuai UU no.7 tahun 2021 mengatakan tarif PPN paling lambat 2025 akan disesuaikan menjadi 12% dan itu sudah diturunkan sejak tahun 2021.

“Jadi sebenarnya sudah diterapkan sejak lama, namun ada tugas pemerintah pusat untuk menyajikan tarif itu tidak diberlakukan ke semua lini atau kalangan menengah kebawah”, jelas dia.

“Jadi ada fasilitas yang tidak kena PPN seperti pendidikan , kesehatan, keuangan, keagamaan, tidak akan kena PPN. Jadi mau berapapun tarif yang dinaikkan selama poin-poin ini tidak berubah maka tidak akan dikenakan pajak”, kata Siburian.

“Kemudian ada barang dan jasa yang akan dibebaskan. Paling sering di sini adalah barang untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang, Daging dan telur, dibebaskan PPN. Jadi tidak semua terkena PPN termasuk menengah ke bawah jadi tidak perlu takut”, tutupnya.

Acara jumpa pers dipandu Staf Biro Administrasi Pempinan Selfi Nange.

  • Bagikan