OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Masa kampanye pada Pilkada serentak di Kabupaten Kupang berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Selama 60 hari Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye para kandidat.
Komisioner Bawaslu Adam Horizon dalam ketrangan kepada Media mengatakan, Bawaslu dan jajarannya telah melakukan pengawasan di 579 titik kampanye kandidat bupati Wakil bupati Kupang. Juga kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kami juga mencatat berapa banyak bahan kampanye. Kami telah memotret sebanyak 36.961 bahan kampanye bupati wakil bupati dan guberbur wakil gubernur NTT”, kata Adam.
Selain bahan kampanye pihaknya juga mendata alat peraga kampanye.
“Di wilayah kabupaten Kupang tercatat 1.706 alat peraga kampanye di seluruh kecamatan terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul”, terang Adam.
Terkait penanganan dugaan pelanggaran ia menjelaskan, selama ini Bawaslu menangani 8 temuan dan laporan.
“Rinciannya 6 perkara diregistrasi dan ditindaklanjuti sampai dengan penyerahan ke pihak terkait, 2 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dari 6 yang diregistraai 5 kasus telah selesai satu kasus masih dalam penanganan”, ucap dia.
Selain itu tambah dia, Bawaslu kabupaten Kupang juga telah menangani 5 informasi awal dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga melanggar Undang-undang pemilihan kepala daerah.
“Terhadap 5 informasi awal, Bawaslu telah membentuk tim penelusuran dan telah ditangani dan diputuskan dalam rapat pleno terkait status penelusuran itu bahwa tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran pilkada”, urainya.
Ia menyebut selama masa kampanye, Korsa telah melakukan kampanye di 173 titik. Kemesraan di 100 titik, pajet Jelas di 79 titik, paket Gemoy di 160 titik, dan Merakyat di 41 titik.
“Calon Gubernur Wakil Gubernur nomor urut 1 melakukan kampanye sebanyak 6x di wilayah kabupaten Kupang. Nomor urut 2 di 17 titik dan nomor urut 3 di 3 titik”, terang dia.
Lalu bagaimana kampanye dengan pertemuan terbatas pak Adam ?
“Kampanye dengan metode pertemuan terbatas, paket Korsa sebanyak 125 kali. Paket Kemesraan 72 kali, paket Jelas 65, Gemoy 136 dan Merakyat 35 kali”, tambah dia.
“Sedangkan calon Gubernur paket 01 tidak melakukan kampanye pertemuan terbatas. 02 kampanye terbatas 8x. Paket 03 kampanye terbatas sebanyak 1x”, ucap dia.
“Metode kampanye tatap muka dan dialog, Korsa di 48 titik, Kemesraan di 28 titik.Jelas di 14 titik, Gemoy 24 titik dan Merakyat di 6 titik.
Calon Gubernur Wakil Gubernur 01 6×02 9x dan paket 03 2x”, terang Adam.
“Bahan kampanye Korsa 11.262, Kemesraan 3.667 buah, Jelas 3. 168 buah, paket Gemoy 8.883, Merakyat 1.573 bahan kampanye. Calon Gubernur Wakil Gubernur paket 01 3.094. Paket 02 4.544 dan paket 03 800 buah.
Untuk sebaran alat peraga masing-masing calon, paket Korsa APK 982 lembar, Kemesraan 197 lembar, Paket Jelas 110 lembar, paket Gemoy 247 dan Merakyat 80 lembar.
“Sedangkan paslon Gubernur wakil gubernur pajet 01 55 APK, 02 sebanyak 105 APK dan 03 sebanyak 30 APK”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




