KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Sejak awal November 2024 enam unit Posyandu di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang NTT mulai menerapkan pelayanan Posyandu Siklus Hidup.
Hal ini sebagai bentuk implementasi dari transformasi layanan primer di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kelurahan Bello sekaligus uji coba Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) dengan sasaran pelayanan untuk seluruh Siklus Hidup. Terdiri dari Posyandu Bayi-Balita, Posyandu Ibu Hamil, Posyandu Remaja dan Posyandu Lansia.
Sarci Boymau, Ketua Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Siklus Hidup Tafena Tob Kelurahan Bello Rabu, (20/11/2024) saat pelayanan di Posyandu itu mengatakan, pihaknya sempat kewalahan saat awal pelayanan.
Hal ini terjadi karena baru pertama uji coba sehingga membutuhkan pelayanan cepat.
“Memang kami sempat kewalahan karena semua serentak dalam waktu bersamaan tetapi kemudian setelah diarahkan akhirnya semua bisa dilayani dengan terlebih dahulu melayani ibu hamil dan bayi. Ini nanti menjadi evaluasi kami untuk bulan berikutnya,” ujar Sarci.
Jumlah data di Posyandu Tafena Tob terdiri dari bayi dan balita 81 orang, remaja 11 orang dan lansia 36 orang, sedangkan ibu hamil 3 orang.
Kegiatan Posyandu Siklus Hidup merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kelurahan Bello dalam menjaga kesehatan masyarakat, mulai dari bayi hingga lansia.
Posyandu Siklus Hidup pertama di Kelurahan Bello kali ini disambut dengan antusias warga dari berbagai usia yang hadir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Posyandu Siklus Hidup merupakan layanan kesehatan terpadu yang dirancang untuk mendukung kesehatan masyarakat di setiap tahap kehidupan, mulai dari masa bayi, balita, remaja, dewasa, hingga lanjut usia.
Melalui posyandu ini, warga memperoleh layanan seperti pemeriksaan kesehatan dasar, pemberian imunisasi, konseling gizi, hingga pemeriksaan kesehatan. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




