KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan maka Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) propinsi NTT dan Forum Taman Baca Masyarakat NTT melakukan kerjasama.
Kerjasama ini dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman pada Senin, (18/11/2024) di Kantor BPMP NTT.
Ruang lingkup kerja sama ini tercantum pada pasal 2 MOU yakni pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah propinsi NTT. Serta pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan di wilayah propinsi NTT melalui penguatan literasi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik pemulihan pembelajar serta penerbitan buku karya pendidik tenaga kependidikan dan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) NTT Herdiana, ST. MBA pada kesempatan itu mengatakan, dengan menggandeng mitra FTBM diharapkan nantinya dapat menggerakan ekosistim literasi di NTT.
“Tentu dengan menggandeng Forum TBM nantinya dapat menggerakan ekosistim literasi di NTT,” ujarnya.
Sementara Ketua Forum TBM NTT Polikarpus Do usai penandatangan MOU mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk komitment Forum TBM NTT dan BPMP NTT dalam rangka memperkuat eksostim literasi di propinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kita terus berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualiatas pendidikan di Bumi Flobamora dengan Spirit, Berkolaborasi dalam aksi ,Bertrasformasi untuk Literasi menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Polikarpus.
MOU ditandatangani oleh Kepala BPMP Herdiana, ST. MBA dan Ketua Forum TBM NTT Polikarpus Do dengan nomor.140/PKS/Forum/TBMNTT/XI/2024. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




